Selasa, 19 November 2013 1 komentar

DISASTER : STRUKTUR OPERASI TANGGAP DARURAT,SISTIM MENEJEMEN BENCANA NASIONAL, DAN STANDAR SISTIM MENEJEMEN KEADAAN DARURAT

BAB I
PENDAHULUAN.

A.    Latar Belakang
Dalam situasi keadaan Darurat bencana sering terjadi kegagapan pananganan dan kesimpang siuran informasi dan data korban maupun kondisi kerusakan, sehinggamempersulit dalam pengambilan kebijakan untuk penanganan darurat bencana.Sistem Koordinasi juga sering kurang terbangun dengan baik, Penyaluran bantuan, distribusilogistic sulit terpantau dengan baik sehingga kemajuan kegiatan penanganan tanggapdarurat kurang terukur dan terarah secara obyektif. Situasi dan kondisi di lapangan yangseperti itu disebabkan belum terciptanya mekanisme kerja Pos Komando dan KoordinasiTanggap Darurat Bencana yang baik, terstruktur dan sistematis.Dalam kondisi Kedaruratan Bencana diperlukan sebuah institusi yang menjadi pusatKomando dan Koordinasi kedaruratan bencana sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana yang terjadi.
Dampak paling awal dari terjadinya bencana adalah kondisi darurat, dimana terjadi penurunan drastis dalam kualitas hidup komunitas korban yang menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhankebutuhan dasarnya dengan kapasitasnya sendiri. Kondisi ini harus bisa direspons secara cepat, dengan tujuan utama pemenuhan kebutuhan dasar komunitas korban sehingga kondisi kualitas hidup tidak makin parah atau bahkan bisa membaik. Tetapi setelah situasi darurat itu direspons, bencana harus ditangani secara menyeluruh. Sebagaimana setiap akibat pasti punya sebab dan dampaknya, maka bencana sebagai sebuah akibat pasti punya sebab dan dampaknya, agar penanganan bencana tidak terbatas pada simptonsimpton persoalan, tetapi menyentuh substansi dan akar masalahnya. Dengan demikian kondisi darurat perlu dipahami sebagai salah satu fase dari keseluruhan resiko bencana itu sendiri. Penanganan kondisi darurat pun perlu diletakkan dalam sebuah perspektif penanganan terhadap keseluruhan siklus bencana. Setelah kondisi darurat, biasanya diikuti dengan kebutuhan pemulihan (rehabilitasi), rekonstruksi (terutama menyangkut perbaikan-perbaikan infrastruktur yang penting bagi keberlangsungan hidup komunitas), sampai pada proses kesiapan terhadap bencana, dalam hal ini proses preventif. Ada perbedaan mendasar antara kerja dalam kondisi darurat dengan kerja penguatan kapasitas masyarakat secara umum.
Dalam kondisi darurat, waktu kerusakan terjadi secara sangat cepat dan skala kerusakan yang ditimbulkan pun biasanya sangat besar. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam karakteristik respon kondisi darurat. Tetapi tetap saja sebuah komitmen, kecekatan dan pemahaman situasi dan kondisi bencana (termasuk konflik) dalam rangka memahami latar belakang kebiasaan, kondisi fisik maupun mental komunitas korban dan karenanya kebutuhan mereka, sangat dibutuhkan. Selain itu, sebuah kondisi darurat juga tidak bisa menjadi legitimasi kerja pemberian bantuan yang asal-asalan. Dalam hal ini perlu dipahami bahwa sumber daya sebesar apapun yang kita miliki tidak akan cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan komunitas korban bencana. Di sisi lain, sekecil apapun sumber daya yang kita miliki akan memberikan arti bila didasarkan pada pemahaman kondisi yang baik dan perencanaan yang tepat dan cepat, mengena pada kebutuhan yang paling mendesak.

B.     Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui struktur operasional tanggap darurat
2.      Mahasiswa dapat mngetahui  stndar sistim menejemn keadaan darurat
3.      Mahasiswa dapat  mengetahui  menejemen bencana nasional






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.       Struktur Operasional Tanggap Darurat
1.      Bencana
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

2.      Penyelenggaraan penanggulanggan bencana.
Adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
3.      Tanggap darurat bencana
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
4.      Korban bencana
Adalah orang atau kelompok orang yang  menderita atau meninggal dunia akibat bencana
5.      Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana
Adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi/lembaga dengan mengintegrasikan pemanfaatan sumberdaya manusia, peralatan dan anggaran.
6.      Tim Reaksi Cepat BNPB/BPBD
Adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala BNPB/BPBD sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana, serta memberikan dukungan pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.
7.      Komando Tanggap Darurat Bencana
Adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan Tanggap Darurat Bencana dan dibantu oleh Staf Komando dan Staf Umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki satu kesatuan komando dalam mengkoordinasikan instansi/lembaga/organisasi terkait untuk pengerahan sumberdaya.

8.      Staf Komando
Adalah pembantu Komandan Tanggap Darura tencana dalam menjalankan urusan sekretariat, hubungan masyarakat, perwakilan instansi/lembaga serta keselamatan dan keamanan.
9.      Staf Umum
Adalah pembantu Komandan Tanggap Darurat Bencana dalam menjalankan fungsi utama komando untuk bidang operasi, bidang perencanaan, bidang logistik dan peralatan serta bidang administrasi keuangan untuk penanganan tanggap darurat bencana yang terjadi.
10.   Fasilitas Komando Tanggap Darurat Bencana
Adalah personil,sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan penanganan tanggap darurat bencana yang dapat terdiri dari Pusat Komando, Personil Komando, gudang, sarana dan prasarana transportasi, peralatan, sarana dan prasarana komunikasi serta informasi.

B.       Organisasi Dan Tata Kerja Komando  Tanggap Darurat Bencana
Organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana merupakan organisasi satu komando dengan mata rantai dan garis komando serta tanggung jawab yang jelas. Instansi/lembaga dapat dikoordinasikan dalam satu organisasi berdasarkan satu kesatuan komando Organisasi ini dapat dibentuk di semua tingkatan wilayah bencana baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional.
Struktur organisasi komando tanggap darurat terdiri atas Komandan yang dibantu oleh staf komando dan staf umum, secara lengkap terdiri dari:
a)        Komandan Tanggap Darurat Bencana
b)        Wakil Komandan Tanggap Darurat Bencana
c)        Staf Komando:
1) Sekretariat
2) Hubungan Masyarakat
3) Keselamatan dan Keamanan
4) Perwakilan instansi/lembaga
d)       Staf Umum:
1) Bidang Operasi
2) Bidang Perencanaan
3) Bidang Logistik dan Peralatan
4) Bidang Administrasi Keuangan

C.       Tugas Pokok Dan Fungsi Orgnisasi Tanggap Daruarat Bencana
Fungsi Komando Tanggap Darurat Bencana adalah mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando tanggap darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana dengansegera pada saat kejadian bencana.
Komando Tanggap Darurat Bencana memiliki tugas pokok untuk:
1.      Merencanakan operasi penanganan tanggap darurat bencana.
2.      Mengajukan permintaan kebutuhan bantuan.
3.      Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumberdaya untu penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
4.      Melaksanakan pengumpulan informasi dengan menggunakan  rumusan pertanyaan sebagai dasar perencanaan Komando Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
5.      Menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana dan pananganannya kepada media massa dan masyarakat luas






D.    Standar Sistim Menejemen Keadaan Darurat
Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana diselenggarakan dengan pola yang terdiri atas rencana operasi, permintaan, pengerahan/mobilisasi sumberdaya yang didukung dengan fasilitas komando yang diselenggarakan sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana. Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana diakhiri oleh pembubaran Komando Tanggap Darurat Bencana. Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana dilaksanakan sebagai berikut :
1)            Rencana Operasi
Rencana Operasi Komando Tanggap Darurat Bencana berikut Rencana Tindakan Operasi penanganan tanggap darurat bencana, merupakan acuan bagi setiap unsur pelaksana dalam komando.
2)            Permintaan sumberdaya(bahan pangan,dll)
Mekanisme permintaan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø  Komandan Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten/kota, atau tingkat provinsi yang terkena bencana, mengajukan permintaan kebutuhan sumberdaya kepada Kepala BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi maupun kepada Kepala BNPB, berdasarkan atas ketersediaan sumberdaya di lokasi dan tingkatan bencana.
Ø  Kepala BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Kepala BNPB, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana, meminta dukungan sumberdaya manusia, logistik dan peralatan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban, memenuhi kebutuhan dasar hidup dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak kepada pimpinan instansi/lembaga terkait sesuai tingkat kewenangannya.
Ø  Instansi/lembaga terkait dimaksud adalah: Departemen/Dinas Sosial, BULOG/DOLOG, Departemen/Dinas Kesehatan, Departemen/Dinas Pekerjaan Umum, Departemen/Dinas Perhubungan, Basarnas/Basarda Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Palang Merah Indonesia, Departemen/Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi/lembaga lainnya sesuai tingkat kewenangannya.
Ø  Instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan serta memobilisasi sumberdaya manusia, logistik dan peralatan ke lokasi bencana.
Ø  Penerimaan serta penggunaan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD/BNPB dan atau Departemen Keuangan

3)            Fasilitas dan standart komando tanggap darurat bencana
1.      Untuk meningkatkan efektifitas dan mempercepat respons penanganan tanggap darurat bencana, Komando Tanggap Darurat Bencana perlu menyiapkan dan menghimpun dukungan operasi penanganan darurat bencana yang terdiri dari:
v  Pos Komando, meliputi Posko Tanggap Darurat dan Poskolap.
v  Personil Komando, adalah semua sumberdaya manusia yang bertugas dalam organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk penugasan penanganan darurat bencana.
v  Gudang, tempat penyimpanan logistik dan peralatan.
v  Sarana dan prasarana transportasi, baik yang merupaka fasilitas dasar maupun spesifik sesuai jenis bencana.
v  Peralatan, baik yang merupakan fasilitas dasar maupun fasilitas yang spesifik sesuai jenis bencana.
v  Alat komunikasi dan peralatan komputer.
2.      Data serta informasi bencana dan dampak bencana. Konfigurasi fasilitas alat komunikasi untuk Komando

Standar sistim menejemen keadaan darurat harus memilki :
1.      Pengorganisasian
a)      Organisasi Pos Komando dan Koordinasi Tanggap Darurat Bencana merupakan Organisasi satu komando dengan mata rantai garis komando serta tanggung jawab yang jelas. Lembaga / Majelis dapat dikoordinasikan dalam satu organisasi berdasarkan satu kesatuan komando. Organisasi ini dapat dibentuk di semua tingkatan wilayah bencana baik dari tingkat pusat , wilayah , atau daerah.
b)       Struktur Organisasi Pos Komando dan Koordinasi Tanggap Darurat terdiri atas Ketua PosKo yang dibantu oleh staf PosKo dan gugus tugas operasi, yang terdiri dari
Ø  Ketua PosKo Tanggap Darurat Bencana
Ø  Wakil Ketua PosKo Tanggap Darurat Bencana
Ø   Staf PosKo :
Ø  Sekretaris Keuangan
Ø  Publikasi dan Dokumentasi
Ø  Kerelawanan
c)      Gugus Tugas Operasi
Ø  Unit kerja Assesment
Ø  Unit kerja Medis (DMC)
Ø  Unit kerja SAR
Ø  Unit kerja Psikososial
Ø  Unit kerja Logistik dan Peralatan
d)     Struktur organisasi ini dapat diperluas sesuai kebutuhan
2.      Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Tugas Pokok Pos Komando dan Koordinasi Tanggap darurat bencana :
a.       Menjamin berjalannya operasi Tanggap Darurat oleh berbagai unit kerja yang ada secara terpimpin, terkoordinasi, efektif, dan efisien dilokasi bencana
b.      Melaksanakan pengumpulan informasi dan data lapangan serta perkembangan informasi sebagai dasar penyusunan rencana Operasi Tanggap darurat Bencana
c.        Menyusun rencana Operasi penanganan Tanggap Darurat Bencana
d.       Menentukan lokasi pendampingan dan pelayanan korban bencana alam berdasar dari hasil kajian dan analisis tim reaksi cepat dan tim assessment.
e.        Menempatkan Tim relawan dilokasi yang telah ditentukan sesuai unit kerja Tanggap Darurat Bencana dengan berdasar kapasitas dan keahlian secara terukur dan sistematis
f.       Merencanakan, Mengkoordinasikan, Mengendalikan, memantau pengerahan sumberdaya untuk Operasi penanganan Tanggap darurat bencana secara cepat tepat bermartabat, efektif dan efisien serta mengevaluasi pelaksanaan Operasi penanganan Tanggap darurat.
g.       Melaporkan Pelaksanaan Penanganan Tanggap darurat kepada Pimpinan LPB / MDMC Daerah / Wilayah / Pusat, dan kepada Pimpinan Daerah / Pimpinan Wilayah / Pimpinan Pusat
h.      Menyebar luaskan informasi mengenai kejadian bencana secara akurat dan benar kepada media dan masyarakat luas.




E.     Sistim Menejemen Bencana Nasional
a)      Pengertian menejemen bencana nasioal (diaster menjement national)
Adalah segala upaya atau kegiatan yang d laksanakan dalam rangka pencegahan ,mitigasi keiap siagaan,tanggap darurat dan berkaitan dengan bencana yang di lakukan pada sebelum,saat, dan sesufah terjadi bencan secara nasional


Menejemen bencana nasional

Menejemen resiko bencana

Pencegahan dan mitigasi

Menejen kedaruratan

Pra bencana

pemulihan

Pasca bencana

Kesiap siagaan prabencena

Saat bencana
 










b)      Kegiatan menejemen bencana nasional
1)        Pencegahan(prevention) yaitu upaya yang di lakukan untuk mencegahterjadinya bencana, jika mungkin  dengan menediakan bahaya misalnya:melarang pembakaran hutan dan perladangan,melarang penebagan vau di daerah yang curam,dll
2)        Mitigasi yaituupaya yang di lakukan untuk meminimmalkandanpak yang di timbulakan oleh bencana. Ada 2 bentuk mitigasi yaitu:1). Mitigasi struktural(pembuatan tanggul,bendungan sungai dll)2). mitigasi non stuktural (peraturan tata ruang, dan pelatihan
3)        Kesiapan(preparedness) yaitu upaya yangdi lakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengrganisaisian, langkah langkah yang tepat dan siapa siaga.misalny: persiapan alat komunikasi,pos komando bencana,dll
4)        Peringatan dini (earlywarning) yaitu upaya untuk memberiakn tanda peringatan bahwa bencana mungkin akan terjadi. Pemberian pperingatan dini harus:
-          Menjangkau masarakat
-          Segera
-          Tegas tidak membingunkan
-          Bersifat resmi
5)        Tanggap daruraty atau response yaitu upaya yang di lakukan segera pada saat kejadian bencana,untuk menanggulangi damak yang di timbulakan terutama beruapa penyelamtankorban dan harta benda,evakuasi dan  pengungsian.
6)        Bantuan darurat (relief )yaitu merupakan upya untuk memberikan bantuan berkaitan engan pemenuhan kebutuhandaar berupa:pangan sandan,tempat tinggal,dll
7)        Pemuliahn (recovery) yaitu proses pemuliahn darurat kondisi masyarakat  yang terkena bencanadengan memfungsikan kembali sarana dan prasarana pada keadaan semula.upaya yng di lakukan adalah memperabiki prasarana dan pelayanan dasar.
8)        Rehabilitasi yaitu upaya langkah yngdi ambil setelah kejadian bencana untuk membntu masarakat untuk memperbaiki rumahnya,fasilitas umu, fasilitas sosial lainya yang penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat tersebut.
9)        Rekontruksi yaitu merupaka program jangka menengah dan jangka panjang juga memperbaiki fisik, sosial dan ekonomi  untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik sebelum terkena bnecana




c)      Siklus mitigasi menejemen bencana


Kesiapan                                      tanggap darurat becan a


Pencegahan n mitigasi                     pemulihan










       

bencana
 














d)      Unsur unsur penangan bencana
1.        Identifikasi dan pengkajian resiko
§  Analiisis kerentanan dan kemampuan
§  Analisis dan pemantauan ancaman
§  Identifikasi resiko dan kajian dampak
§  Peringatan dini
2.        Pengurangan resiko
§  Menejemen lingkungan
§  Praktik2 pembangunan sosial ekonomi
§  Upaya2 fisik dan teknis
§  Jaringan dan kemitraan
3.        Penanggulangan dampak resiko dan kedaruratan
§  Kesiapan, perencanaan dan kontijensi
§  Penaggulangan kedaruratan
§  Pemulihan

e)      Menejemen Pemerintah Dalam Peneanganan Bencana Nasional
·         Tantangan Dan Peluang
Indonesia adalah salah satu negara yang paling rentan terhadap bencana alam, dimana lebih dari 600.000 orang setiap tahun menderita karenanya (2009 UN Global Assessment on Disaster Risk Reduction). Dalam kuartal pertama tahun 2011 saja, Indonesia telah mengalami 67 kali gempa bumi yang cukup besar(5,0 SR atau lebih). Letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor dan tsunami terus merupakan ancaman. Penanggulangan dan manajemen bencana merupakan agenda utama bagi Pemerintah Indonesia dan para mitra internasionalnya, termasuk PBB.
Struktur manajemen bencana masih terus dikembangkan di tingkat daerah. Tingkat kesiapan bencana sangat bervariasi antara satu propinsi dengan propinsi lainnya, yang menunjukkan adanya kebutuhan akan strategi lokal yang pengurangan risiko bencana dan kesiapan bencana. Investasi dan reformasi, dengan dukungan dari mitra internasional, terus diperlukan bagi Indonesia untuk mengonsolidasikan kapasitasnya untuk manajemen bencana.

·         Prioritas Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah memprioritaskan pengendalian dan manajemen risiko bencana alam dalam RPJMN 2010-2014. Pemerintah secara signifikan telah memperkuat kerangka untuk pencegahan, kesiapan dan tanggap bencana, yang salah satu prioritasnya adalah meningkatkan kapasitas untuk mengatasi bencana alam. Di tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinyatakan sebagai Kampiun Global Pengurangan Risiko Bencana oleh PBB.
Pemerintah memusatkan perhatiannya pada peningkatan kapasitasnya dan kapasitas masyarakat setempat, untuk mengurangi risiko dan untuk menangani kebakaran hutan dan bahaya-bahaya lain; pada penciptaan tim aksi cepat untuk menangani bencana alam; dan pada peningkatan Sistem Peringatan Dini Tsunami dan Sistem Peringatan Dini Cuaca. Aksi yang efektif dan koheren untuk pemulihan bencana dalam beberapa tahun setelah bencana untuk menjadi prioritas utama.

·         Fasilitas Dana Multi Donor Indonesia Untuk Pemulihan Bencana
Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengaktifkan sebuah inisiatif untuk mendukung pemulihan dan kesiapan bencana: Fasilitas Dana Multi Donor untuk Pemulihan Bencana (IMDFF-DR). IMDFF-DR didirikan sebagai sebuah mekanisme untuk membantu mendanai implementasi Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Indonesia, yang diformulasikan setelah bencana yang memerlukan dukungan internasional. Bila terjadi situasi darurat, mekanisme ini memungkinkan pengurangan biaya transaksi dan mempercepat pemberian bantuan pada hari-hari pemulihan awal: masyarakat akan mendapatkan bantuan yang mereka perlukan untuk pulih dari bencana, segera setelah tanggap darurat awal selesai.

·         Kapasitas Nasional Dan Dukungan Internasional
Indonesia memiliki keahlian dan sumber daya nasional yang cukup signifikan, termasuk kelompok-kelompok relawan. Di saat yang sama, Pemerintah menyambut baik bantuan dari badan-badan internasional yang sudah ada di Indonesia – baik untuk menanggapi bencana maupun untuk mendukung usaha-usaha koordinasi. Dalam hal bencana skala menengah, seperti gempa dan tsunami di Mentawai tahun 2010, letupan Gunung Merapi, bantuan internasional tidak diminta, tapi diterima – beberapa organisasi internasional bekerja sama untuk memberikan bantuan di bawah arahan Pemerintah. Jika terjadi bencana yang besar, seperti gempa di Padang tahun 2009, bantuan internasional akan diminta.
·         Dukungan PBB
Sebagai salah satu mitra awal Pemerintah untuk mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam program pembangunan, keluarga PBB bekerja untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat memiliki akses pada pengetahuan dan mekanisme yang meminimalkan risiko bencana. PBB juga membantu mencarikan jalan untuk meningkatkan tanggap bencana dan pemulihan
Misalnya:
·         PBB memainkan peranan yang sangat penting dalam pembentukan dan implementasi Fasilitas Dana Multi Donor untuk Pemulihan Bencana (IMDFF-DR).
·         Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan atau Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) mendukung sesi pelatihan pengembangan kapasitas reguler untuk staf badan penanggulangan bencana, BNPB.
·         Tantangan logistik dapat menjadi kendala utama dalam memberikan tanggap bencana yang cepat dan efektif. WFP bekerja di tingkat propinsi di Aceh, Papua dan NTT untuk membangun kapasitas logistik para otoritas setempat.
·         UNDP bekerja untuk mengintegrasikan pengurangan risiko bencana (DRR) ke dalam program pembangunan di Indonesia. Program "Safer Communities for Disaster Risk Reduction", di beberapa daerah, ditujukan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan memperhitungkan kemungkinan peningkatan risiko bencana


f)        Birokrasi Penanganan Dana saat terjadi bencana  Dan Sekelumitnya.
Ketika SK dari presiden perihal pemberian dana rekonstruksi gempa Jogja dikeluarkan (yang disambut dengan gembira dan suka-cita para korban gempa), tidak serta-merta dana tersebut dapat langsung diambil mak clumut—begitu saja. SK dari presiden tersebut ternyata hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan dana rekonstruksi dari pemerintah pusat. Masih ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi agar dana rekonstruksi dapat diambil seperti surat dari Menteri Keuangan, data-data lengkap korban gempa yang akan menerima bantuan dana rekonstruksi, dan berbagai dokumen lain yang dibutuhkan, yang tentu saja untuk mendapatkannya memerlukan waktu yang cukup lama. Baru setelah itu dana rekonstruksi dapat dicairkan.  Dicairkan (tentu saja) artinya dana tersebut diambil dari bank, jadi sebenarnya semua dana rekonstruksi itu telah berada di bank tetapi banyak pihak yang bingung dimana sebenarnya uang dana rekonstruksi itu berada, apakah masih di Jakarta atau telah sampai di Jogja.












Bagan berikut mungkin memperjelas bagaimana alur birokrasi keuangan yang terjadi (dimana alur keluarnya dana bantuan rekonstruksi juga melewati alur ini

presiden

Menteri/ Ketua Lembaga Negara

Menteri Keuangan

Sekjen

Kepala Biro Keuangan

Bendahara Umum

Dirjen Anggaran

Panglima TNI

KPKN

Bendahara Khusus

Bendahara Barang
 
















Sumber: “Buku: Akuntansi Pemerintahan Indonesia, Revrisond Baswir”




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel, agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir.
Penanggulangan bencana, khususnya pada saat tanggap darurat bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan dikoordinasikan dalam satu komando. Untuk melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, maka pemerintah/pemerintah daerah yang diwakili oleh Kepala BNPB/BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan tanggap darurat bencana sesuai Peraturan Pemerintah yang ada.

B.     Saran
Karena makalah yang kami buat ini tidak luput dari kekurangan, untuk itu penulis menyarankan bagi pembaca untuk mencari literatur tambahan dalam mengembangkan wawasan mengenai Disaster pada umumnya dan khususnya tentang Struktur Operasi Tanggap Darurat,Sistim Menejemen  Bencana Nasional, Dan Standar Sistim Menejemen Keadaan Darurat

DAFTAR PUSTAKA

Buku Akuntansi Pemerintahan Indonesia oleh Revrisond Baswir http://www.walhi.or.id
Earthquake, Wikipedia the free encyclopedia. Diunduh 2 Desember 2012 dari http://en.wikipedia.org/wiki/Earthquake
Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (BAKORNAS PB) (2007) Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia, http://www.bakornaspb.go.id/website/documents/publikasi/BUKU_KARAKTERISTIK_BENCANA_edisi2.pdf
http://www.scribd.com/doc/127694136/MAKALAH-DIASTER. Di unduh tanggal 7 Oktober 2013










 
;