BAB
I
PENDAHULUAN.
A.
Latar
Belakang
Dalam
situasi keadaan Darurat bencana sering terjadi kegagapan pananganan dan kesimpang siuran
informasi dan data korban maupun kondisi kerusakan, sehinggamempersulit dalam
pengambilan kebijakan untuk penanganan darurat bencana.Sistem Koordinasi juga
sering kurang terbangun dengan baik, Penyaluran bantuan, distribusilogistic
sulit terpantau dengan baik sehingga kemajuan kegiatan penanganan
tanggapdarurat kurang terukur dan terarah secara obyektif. Situasi dan kondisi
di lapangan yangseperti itu disebabkan belum terciptanya mekanisme kerja Pos
Komando dan KoordinasiTanggap Darurat Bencana yang baik, terstruktur dan
sistematis.Dalam kondisi Kedaruratan Bencana diperlukan sebuah institusi yang
menjadi pusatKomando dan Koordinasi kedaruratan bencana sesuai dengan lokasi
dan tingkatan bencana yang
terjadi.
Dampak
paling awal dari terjadinya bencana adalah kondisi darurat, dimana terjadi
penurunan drastis dalam kualitas hidup komunitas korban yang menyebabkan mereka
tidak mampu memenuhi kebutuhankebutuhan dasarnya dengan kapasitasnya sendiri.
Kondisi ini harus bisa direspons secara cepat, dengan tujuan utama pemenuhan
kebutuhan dasar komunitas korban sehingga kondisi kualitas hidup tidak makin
parah atau bahkan bisa membaik. Tetapi setelah situasi darurat itu direspons,
bencana harus ditangani secara menyeluruh. Sebagaimana setiap akibat pasti
punya sebab dan dampaknya, maka bencana sebagai sebuah akibat pasti punya sebab
dan dampaknya, agar penanganan bencana tidak terbatas pada simptonsimpton
persoalan, tetapi menyentuh substansi dan akar masalahnya. Dengan demikian
kondisi darurat perlu dipahami sebagai salah satu fase dari keseluruhan resiko
bencana itu sendiri. Penanganan kondisi darurat pun perlu diletakkan dalam
sebuah perspektif penanganan terhadap keseluruhan siklus bencana. Setelah
kondisi darurat, biasanya diikuti dengan kebutuhan pemulihan (rehabilitasi),
rekonstruksi (terutama menyangkut perbaikan-perbaikan infrastruktur yang
penting bagi keberlangsungan hidup komunitas), sampai pada proses kesiapan
terhadap bencana, dalam hal ini proses preventif. Ada perbedaan mendasar antara
kerja dalam kondisi darurat dengan kerja penguatan kapasitas masyarakat secara
umum.
Dalam kondisi
darurat, waktu kerusakan terjadi secara sangat cepat dan skala kerusakan yang
ditimbulkan pun biasanya sangat besar. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam
karakteristik respon kondisi darurat. Tetapi tetap saja sebuah komitmen,
kecekatan dan pemahaman situasi dan kondisi bencana (termasuk konflik) dalam
rangka memahami latar belakang kebiasaan, kondisi fisik maupun mental komunitas
korban dan karenanya kebutuhan mereka, sangat dibutuhkan. Selain itu, sebuah
kondisi darurat juga tidak bisa menjadi legitimasi kerja pemberian bantuan yang
asal-asalan. Dalam hal ini perlu dipahami bahwa sumber daya sebesar apapun yang
kita miliki tidak akan cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan komunitas korban
bencana. Di sisi lain, sekecil apapun sumber daya yang kita miliki akan
memberikan arti bila didasarkan pada pemahaman kondisi yang baik dan
perencanaan yang tepat dan cepat, mengena pada kebutuhan yang paling mendesak.
B.
Tujuan
1. Mahasiswa dapat mengetahui
struktur operasional tanggap darurat
2. Mahasiswa dapat mngetahui stndar sistim menejemn keadaan darurat
3. Mahasiswa dapat mengetahui
menejemen bencana nasional
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Struktur
Operasional Tanggap Darurat
1.
Bencana
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.
Penyelenggaraan
penanggulanggan bencana.
Adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko
timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan
rehabilitasi.
3.
Tanggap
darurat bencana
Adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana
untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
4.
Korban
bencana
Adalah
orang atau kelompok orang yang menderita
atau meninggal dunia akibat bencana
5.
Sistem Komando
Tanggap Darurat Bencana
Adalah
suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua
instansi/lembaga dengan mengintegrasikan pemanfaatan sumberdaya manusia,
peralatan dan anggaran.
6.
Tim Reaksi
Cepat BNPB/BPBD
Adalah
tim yang ditugaskan oleh Kepala BNPB/BPBD sesuai dengan kewenangannya untuk
melakukan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana, serta memberikan
dukungan pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.
7.
Komando
Tanggap Darurat Bencana
Adalah
organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang
Komandan Tanggap Darurat Bencana dan dibantu oleh Staf Komando dan Staf Umum,
memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata
rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki satu kesatuan komando dalam
mengkoordinasikan instansi/lembaga/organisasi terkait untuk pengerahan
sumberdaya.
8.
Staf
Komando
Adalah
pembantu Komandan Tanggap Darura tencana dalam menjalankan urusan sekretariat,
hubungan masyarakat, perwakilan instansi/lembaga serta keselamatan dan
keamanan.
9.
Staf Umum
Adalah
pembantu Komandan Tanggap Darurat Bencana dalam menjalankan fungsi utama
komando untuk bidang operasi, bidang perencanaan, bidang logistik dan peralatan
serta bidang administrasi keuangan untuk penanganan tanggap darurat bencana
yang terjadi.
10. Fasilitas Komando Tanggap
Darurat Bencana
Adalah
personil,sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan penanganan tanggap
darurat bencana yang dapat terdiri dari Pusat Komando, Personil Komando,
gudang, sarana dan prasarana transportasi, peralatan, sarana dan prasarana
komunikasi serta informasi.
B.
Organisasi
Dan Tata Kerja Komando Tanggap Darurat
Bencana
Organisasi
Komando Tanggap Darurat Bencana merupakan organisasi satu komando dengan mata
rantai dan garis komando serta tanggung jawab yang jelas. Instansi/lembaga
dapat dikoordinasikan dalam satu organisasi berdasarkan satu kesatuan komando
Organisasi ini dapat dibentuk di semua tingkatan wilayah bencana baik di
tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional.
Struktur
organisasi komando tanggap darurat terdiri atas Komandan yang dibantu oleh staf
komando dan staf umum, secara lengkap terdiri dari:
a)
Komandan Tanggap
Darurat Bencana
b)
Wakil Komandan Tanggap
Darurat Bencana
c)
Staf Komando:
1) Sekretariat
2) Hubungan
Masyarakat
3) Keselamatan
dan Keamanan
4) Perwakilan
instansi/lembaga
d)
Staf Umum:
1) Bidang
Operasi
2) Bidang
Perencanaan
3) Bidang
Logistik dan Peralatan
4) Bidang
Administrasi Keuangan
C.
Tugas
Pokok Dan Fungsi Orgnisasi Tanggap Daruarat Bencana
Fungsi
Komando Tanggap Darurat Bencana adalah mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan
mensinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando tanggap darurat untuk
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan
prasarana dengansegera pada saat kejadian bencana.
Komando Tanggap Darurat
Bencana memiliki tugas pokok untuk:
1. Merencanakan
operasi penanganan tanggap darurat bencana.
2. Mengajukan
permintaan kebutuhan bantuan.
3. Melaksanakan
dan mengkoordinasikan pengerahan sumberdaya untu penanganan tanggap darurat
bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
4. Melaksanakan
pengumpulan informasi dengan menggunakan
rumusan pertanyaan sebagai dasar perencanaan Komando Tanggap Darurat
Bencana tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
5. Menyebarluaskan
informasi mengenai kejadian bencana dan pananganannya kepada media massa dan
masyarakat luas
D.
Standar
Sistim Menejemen Keadaan Darurat
Sistem
Komando Tanggap Darurat Bencana diselenggarakan dengan pola yang terdiri atas
rencana operasi, permintaan, pengerahan/mobilisasi sumberdaya yang didukung
dengan fasilitas komando yang diselenggarakan sesuai dengan jenis, lokasi dan
tingkatan bencana. Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana
diakhiri oleh pembubaran Komando Tanggap Darurat Bencana. Penyelenggaraan
Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana dilaksanakan sebagai berikut :
1)
Rencana Operasi
Rencana
Operasi Komando Tanggap Darurat Bencana berikut Rencana Tindakan Operasi
penanganan tanggap darurat bencana, merupakan acuan bagi setiap unsur pelaksana
dalam komando.
2)
Permintaan
sumberdaya(bahan pangan,dll)
Mekanisme
permintaan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø Komandan
Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten/kota, atau tingkat provinsi yang
terkena bencana, mengajukan permintaan kebutuhan sumberdaya kepada Kepala BPBD
Kabupaten/Kota/Provinsi maupun kepada Kepala BNPB, berdasarkan atas
ketersediaan sumberdaya di lokasi dan tingkatan bencana.
Ø Kepala
BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Kepala BNPB, sesuai dengan lokasi dan
tingkatan bencana, meminta dukungan sumberdaya manusia, logistik dan peralatan
untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban, memenuhi kebutuhan dasar hidup dan
memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak kepada pimpinan
instansi/lembaga terkait sesuai tingkat kewenangannya.
Ø Instansi/lembaga
terkait dimaksud adalah: Departemen/Dinas Sosial, BULOG/DOLOG, Departemen/Dinas
Kesehatan, Departemen/Dinas Pekerjaan Umum, Departemen/Dinas Perhubungan,
Basarnas/Basarda Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia, Palang Merah Indonesia, Departemen/Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral serta instansi/lembaga lainnya sesuai tingkat kewenangannya.
Ø Instansi/lembaga
terkait wajib segera mengirimkan serta memobilisasi sumberdaya manusia,
logistik dan peralatan ke lokasi bencana.
Ø Penerimaan
serta penggunaan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik di lokasi bencana
sebagaimana dimaksud dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD/BNPB dan atau
Departemen Keuangan
3)
Fasilitas dan standart
komando tanggap darurat bencana
1. Untuk
meningkatkan efektifitas dan mempercepat respons penanganan tanggap darurat
bencana, Komando Tanggap Darurat Bencana perlu menyiapkan dan menghimpun
dukungan operasi penanganan darurat bencana yang terdiri dari:
v Pos
Komando, meliputi Posko Tanggap Darurat dan Poskolap.
v Personil
Komando, adalah semua sumberdaya manusia yang bertugas dalam organisasi Komando
Tanggap Darurat Bencana dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk
penugasan penanganan darurat bencana.
v Gudang,
tempat penyimpanan logistik dan peralatan.
v Sarana
dan prasarana transportasi, baik yang merupaka fasilitas dasar maupun spesifik
sesuai jenis bencana.
v Peralatan,
baik yang merupakan fasilitas dasar maupun fasilitas yang spesifik sesuai jenis
bencana.
v Alat
komunikasi dan peralatan komputer.
2. Data
serta informasi bencana dan dampak bencana. Konfigurasi fasilitas alat
komunikasi untuk Komando
Standar sistim
menejemen keadaan darurat harus memilki :
1.
Pengorganisasian
a) Organisasi
Pos Komando dan Koordinasi Tanggap Darurat Bencana merupakan Organisasi satu
komando dengan mata rantai garis komando serta tanggung jawab yang jelas.
Lembaga / Majelis dapat dikoordinasikan dalam satu organisasi berdasarkan satu
kesatuan komando. Organisasi ini dapat dibentuk di semua tingkatan wilayah
bencana baik dari tingkat pusat , wilayah , atau daerah.
b) Struktur Organisasi Pos Komando dan Koordinasi
Tanggap Darurat terdiri atas Ketua PosKo yang dibantu oleh staf PosKo dan gugus
tugas operasi, yang terdiri dari
Ø Ketua
PosKo Tanggap Darurat Bencana
Ø Wakil
Ketua PosKo Tanggap Darurat Bencana
Ø Staf PosKo :
Ø Sekretaris
Keuangan
Ø Publikasi
dan Dokumentasi
Ø Kerelawanan
c) Gugus
Tugas Operasi
Ø Unit
kerja Assesment
Ø Unit
kerja Medis (DMC)
Ø Unit
kerja SAR
Ø Unit
kerja Psikososial
Ø Unit
kerja Logistik dan Peralatan
d) Struktur
organisasi ini dapat diperluas sesuai kebutuhan
2.
Tugas
Pokok dan Fungsi Organisasi
Tugas
Pokok Pos Komando dan Koordinasi Tanggap darurat bencana :
a. Menjamin
berjalannya operasi Tanggap Darurat oleh berbagai unit kerja yang ada secara
terpimpin, terkoordinasi, efektif, dan efisien dilokasi bencana
b. Melaksanakan
pengumpulan informasi dan data lapangan serta perkembangan informasi sebagai
dasar penyusunan rencana Operasi Tanggap darurat Bencana
c. Menyusun rencana Operasi penanganan Tanggap
Darurat Bencana
d. Menentukan lokasi pendampingan dan pelayanan
korban bencana alam berdasar dari hasil kajian dan analisis tim reaksi cepat
dan tim assessment.
e. Menempatkan Tim relawan dilokasi yang telah
ditentukan sesuai unit kerja Tanggap Darurat Bencana dengan berdasar kapasitas
dan keahlian secara terukur dan sistematis
f. Merencanakan,
Mengkoordinasikan, Mengendalikan, memantau pengerahan sumberdaya untuk Operasi
penanganan Tanggap darurat bencana secara cepat tepat bermartabat, efektif dan
efisien serta mengevaluasi pelaksanaan Operasi penanganan Tanggap darurat.
g. Melaporkan Pelaksanaan Penanganan Tanggap
darurat kepada Pimpinan LPB / MDMC Daerah / Wilayah / Pusat, dan kepada
Pimpinan Daerah / Pimpinan Wilayah / Pimpinan Pusat
h. Menyebar
luaskan informasi mengenai kejadian bencana secara akurat dan benar kepada
media dan masyarakat luas.
E.
Sistim
Menejemen Bencana Nasional
a)
Pengertian
menejemen bencana nasioal (diaster
menjement national)
Adalah segala upaya
atau kegiatan yang d laksanakan dalam rangka pencegahan ,mitigasi keiap
siagaan,tanggap darurat dan berkaitan dengan bencana yang di lakukan pada
sebelum,saat, dan sesufah terjadi bencan secara nasional
Menejemen
bencana nasional
|
Menejemen
resiko bencana
|
Pencegahan
dan mitigasi
|
Menejen kedaruratan
|
Pra
bencana
|
pemulihan
|
Pasca
bencana
|
Kesiap
siagaan prabencena
|
Saat
bencana
|
b)
Kegiatan
menejemen bencana nasional
1)
Pencegahan(prevention)
yaitu upaya yang di lakukan untuk mencegahterjadinya bencana, jika mungkin dengan menediakan bahaya misalnya:melarang
pembakaran hutan dan perladangan,melarang penebagan vau di daerah yang
curam,dll
2)
Mitigasi yaituupaya
yang di lakukan untuk meminimmalkandanpak yang di timbulakan oleh bencana. Ada
2 bentuk mitigasi yaitu:1). Mitigasi struktural(pembuatan tanggul,bendungan
sungai dll)2). mitigasi non stuktural (peraturan tata ruang, dan pelatihan
3)
Kesiapan(preparedness)
yaitu upaya yangdi lakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
pengrganisaisian, langkah langkah yang tepat dan siapa siaga.misalny: persiapan
alat komunikasi,pos komando bencana,dll
4)
Peringatan dini
(earlywarning) yaitu upaya untuk memberiakn tanda peringatan bahwa bencana
mungkin akan terjadi. Pemberian pperingatan dini harus:
-
Menjangkau masarakat
-
Segera
-
Tegas tidak membingunkan
-
Bersifat resmi
5)
Tanggap daruraty atau
response yaitu upaya yang di lakukan segera pada saat kejadian bencana,untuk
menanggulangi damak yang di timbulakan terutama beruapa penyelamtankorban dan
harta benda,evakuasi dan pengungsian.
6)
Bantuan darurat (relief
)yaitu merupakan upya untuk memberikan bantuan berkaitan engan pemenuhan
kebutuhandaar berupa:pangan sandan,tempat tinggal,dll
7)
Pemuliahn (recovery)
yaitu proses pemuliahn darurat kondisi masyarakat yang terkena bencanadengan memfungsikan kembali
sarana dan prasarana pada keadaan semula.upaya yng di lakukan adalah
memperabiki prasarana dan pelayanan dasar.
8)
Rehabilitasi yaitu
upaya langkah yngdi ambil setelah kejadian bencana untuk membntu masarakat
untuk memperbaiki rumahnya,fasilitas umu, fasilitas sosial lainya yang penting,
dan menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat tersebut.
9)
Rekontruksi yaitu
merupaka program jangka menengah dan jangka panjang juga memperbaiki fisik,
sosial dan ekonomi untuk mengembalikan
kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik sebelum terkena
bnecana
c)
Siklus
mitigasi menejemen bencana
Kesiapan
tanggap darurat becan a
Pencegahan n mitigasi pemulihan
|
bencana
|
d)
Unsur
unsur penangan bencana
1.
Identifikasi dan
pengkajian resiko
§ Analiisis
kerentanan dan kemampuan
§ Analisis
dan pemantauan ancaman
§ Identifikasi
resiko dan kajian dampak
§ Peringatan
dini
2.
Pengurangan resiko
§ Menejemen
lingkungan
§ Praktik2
pembangunan sosial ekonomi
§ Upaya2
fisik dan teknis
§ Jaringan
dan kemitraan
3.
Penanggulangan dampak
resiko dan kedaruratan
§ Kesiapan,
perencanaan dan kontijensi
§ Penaggulangan
kedaruratan
§ Pemulihan
e) Menejemen
Pemerintah Dalam Peneanganan Bencana Nasional
·
Tantangan Dan
Peluang
Indonesia adalah salah satu negara yang paling rentan
terhadap bencana alam, dimana lebih dari 600.000 orang setiap tahun menderita
karenanya (2009 UN Global Assessment on Disaster Risk Reduction). Dalam kuartal
pertama tahun 2011 saja, Indonesia telah mengalami 67 kali gempa bumi yang
cukup besar(5,0 SR atau lebih). Letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor
dan tsunami terus merupakan ancaman. Penanggulangan dan manajemen bencana
merupakan agenda utama bagi Pemerintah Indonesia dan para mitra
internasionalnya, termasuk PBB.
Struktur manajemen bencana masih terus dikembangkan di
tingkat daerah. Tingkat kesiapan
bencana sangat
bervariasi antara satu propinsi dengan propinsi lainnya, yang menunjukkan
adanya kebutuhan akan strategi lokal yang pengurangan risiko bencana dan kesiapan bencana. Investasi
dan reformasi, dengan dukungan dari mitra internasional, terus diperlukan bagi
Indonesia untuk mengonsolidasikan kapasitasnya untuk manajemen bencana.
·
Prioritas Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah memprioritaskan pengendalian dan
manajemen risiko bencana alam dalam RPJMN 2010-2014. Pemerintah secara
signifikan telah memperkuat kerangka untuk pencegahan, kesiapan dan tanggap
bencana, yang salah satu prioritasnya adalah meningkatkan kapasitas untuk
mengatasi bencana alam. Di tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dinyatakan sebagai Kampiun Global Pengurangan Risiko Bencana oleh PBB.
Pemerintah memusatkan perhatiannya pada peningkatan
kapasitasnya dan kapasitas masyarakat setempat, untuk mengurangi risiko dan
untuk menangani kebakaran hutan dan bahaya-bahaya lain; pada penciptaan tim
aksi cepat untuk menangani bencana alam; dan pada peningkatan Sistem Peringatan
Dini Tsunami dan Sistem Peringatan Dini Cuaca. Aksi yang efektif dan koheren
untuk pemulihan bencana dalam beberapa tahun setelah bencana
untuk menjadi prioritas utama.
·
Fasilitas Dana Multi Donor Indonesia
Untuk Pemulihan Bencana
Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengaktifkan sebuah
inisiatif untuk mendukung pemulihan dan kesiapan bencana: Fasilitas Dana Multi
Donor untuk Pemulihan Bencana (IMDFF-DR). IMDFF-DR didirikan sebagai sebuah
mekanisme untuk membantu mendanai implementasi Rencana Aksi Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Indonesia, yang diformulasikan setelah bencana yang memerlukan
dukungan internasional. Bila terjadi situasi darurat, mekanisme ini
memungkinkan pengurangan biaya transaksi dan mempercepat pemberian bantuan pada
hari-hari pemulihan awal: masyarakat akan mendapatkan bantuan yang mereka
perlukan untuk pulih dari bencana, segera setelah tanggap darurat awal selesai.
·
Kapasitas Nasional Dan Dukungan
Internasional
Indonesia memiliki keahlian dan sumber daya nasional yang
cukup signifikan, termasuk kelompok-kelompok relawan. Di saat yang sama,
Pemerintah menyambut baik bantuan dari badan-badan internasional yang sudah ada
di Indonesia – baik untuk menanggapi bencana maupun untuk mendukung usaha-usaha
koordinasi. Dalam hal bencana skala menengah, seperti gempa dan tsunami di
Mentawai tahun 2010, letupan Gunung Merapi, bantuan internasional tidak
diminta, tapi diterima – beberapa organisasi internasional bekerja sama untuk
memberikan bantuan di bawah arahan Pemerintah. Jika terjadi bencana yang besar,
seperti gempa di Padang tahun 2009, bantuan internasional akan diminta.
·
Dukungan PBB
Sebagai salah satu mitra awal Pemerintah untuk
mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam program pembangunan,
keluarga PBB bekerja untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat
memiliki akses pada pengetahuan dan mekanisme yang meminimalkan risiko bencana.
PBB juga membantu mencarikan jalan untuk meningkatkan tanggap bencana dan pemulihan
Misalnya:
·
PBB
memainkan peranan yang sangat penting dalam pembentukan dan implementasi Fasilitas
Dana Multi Donor untuk Pemulihan Bencana (IMDFF-DR).
·
Kantor
PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan atau Office for the Coordination of
Humanitarian Affairs (OCHA) mendukung sesi pelatihan pengembangan kapasitas
reguler untuk staf badan penanggulangan bencana, BNPB.
·
Tantangan
logistik dapat menjadi kendala utama dalam memberikan tanggap bencana yang
cepat dan efektif. WFP bekerja di tingkat propinsi di Aceh, Papua dan NTT untuk
membangun kapasitas logistik para otoritas setempat.
·
UNDP
bekerja untuk mengintegrasikan pengurangan risiko bencana (DRR) ke dalam
program pembangunan di Indonesia. Program "Safer Communities for Disaster Risk
Reduction", di
beberapa daerah, ditujukan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan memperhitungkan
kemungkinan peningkatan risiko bencana
f)
Birokrasi Penanganan Dana saat terjadi bencana Dan Sekelumitnya.
Ketika SK dari presiden perihal pemberian dana rekonstruksi
gempa Jogja dikeluarkan (yang disambut dengan gembira dan suka-cita para korban
gempa), tidak serta-merta dana tersebut dapat langsung diambil mak clumut—begitu saja. SK dari presiden
tersebut ternyata hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan dana
rekonstruksi dari pemerintah pusat. Masih ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi
agar dana rekonstruksi dapat diambil seperti surat dari Menteri Keuangan,
data-data lengkap korban gempa yang akan menerima bantuan dana rekonstruksi,
dan berbagai dokumen lain yang dibutuhkan, yang tentu saja untuk mendapatkannya
memerlukan waktu yang cukup lama. Baru setelah itu dana rekonstruksi dapat
dicairkan. Dicairkan (tentu saja)
artinya dana tersebut diambil dari bank, jadi sebenarnya semua dana
rekonstruksi itu telah berada di bank tetapi banyak pihak yang bingung dimana
sebenarnya uang dana rekonstruksi itu berada, apakah masih di Jakarta atau
telah sampai di Jogja.
Bagan berikut mungkin memperjelas bagaimana alur birokrasi
keuangan yang terjadi (dimana alur keluarnya dana bantuan rekonstruksi juga
melewati alur ini
presiden
|
Menteri/ Ketua Lembaga Negara
|
Menteri Keuangan
|
Sekjen
|
Kepala Biro Keuangan
|
Bendahara Umum
|
Dirjen Anggaran
|
Panglima TNI
|
KPKN
|
Bendahara Khusus
|
Bendahara Barang
|
Sumber: “Buku: Akuntansi Pemerintahan Indonesia, Revrisond Baswir”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Bencana alam adalah bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam
antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin
topan dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa kegagalan
teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar
komunitas masyarakat, dan teror. Dalam penanggulangan bencana perlu adanya
koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan
akuntabel, agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir.
Penanggulangan bencana, khususnya pada
saat tanggap darurat bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan
dikoordinasikan dalam satu komando. Untuk melaksanakan penanganan tanggap
darurat bencana, maka pemerintah/pemerintah daerah yang diwakili oleh Kepala
BNPB/BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk
seorang pejabat sebagai komandan penanganan tanggap darurat bencana sesuai
Peraturan Pemerintah yang ada.
B. Saran
Karena makalah yang kami buat ini tidak
luput dari kekurangan, untuk itu penulis menyarankan bagi pembaca untuk mencari
literatur tambahan dalam mengembangkan wawasan mengenai Disaster pada umumnya dan khususnya tentang Struktur
Operasi Tanggap Darurat,Sistim Menejemen
Bencana Nasional, Dan Standar Sistim Menejemen Keadaan Darurat
DAFTAR
PUSTAKA
Earthquake, Wikipedia the free
encyclopedia. Diunduh 2 Desember 2012 dari http://en.wikipedia.org/wiki/Earthquake
Pelaksana Harian Badan Koordinasi
Nasional Penanganan Bencana (BAKORNAS PB) (2007) Pengenalan Karakteristik
Bencana dan Upaya Mitigasinya di
Indonesia, http://www.bakornaspb.go.id/website/documents/publikasi/BUKU_KARAKTERISTIK_BENCANA_edisi2.pdf