Selasa, 19 November 2013

DISASTER : SISTEM MANAJEMEN BENCANA NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang

Setiap wilayah tempat tinggal manusia memiliki resiko bencana. Seringkali resiko tersebut tidak terbaca oleh komunitas dan karenanya tidak dikelola dengan baik. Hal ini menyebabkan terkadang, dan mungkin juga sering, bencana terjadi secara tak terduga-duga. Dampak paling awal dari terjadinya bencana adalah kondisi darurat, dimana terjadi penurunan drastis dalam kualitas hidup komunitas korban yang menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan kapasitasnya sendiri. Kondisi ini harus bisa direspons secara cepat, dengan tujuan utama pemenuhan kebutuhan dasar komunitas korban sehingga kondisi kualitas hidup tidak makin parah atau bahkan bisa membaik.
Tetapi setelah situasi darurat itu direspons, bencana harus ditangani secara menyeluruh. Sebagaimana setiap akibat pasti punya sebab dan dampaknya, maka bencana sebagai sebuah akibat pasti punya sebab dan dampaknya, agar penanganan bencana tidak terbatas pada simptonsimpton persoalan, tetapi menyentuh substansi dan akar masalahnya. Dengan demikian kondisi darurat perlu dipahami sebagai salah satu fase dari keseluruhan resiko bencana itu sendiri. Penanganan kondisi darurat pun perlu diletakkan dalam sebuah perspektif penanganan terhadap keseluruhan siklus bencana. Setelah kondisi darurat, biasanya diikuti dengan kebutuhan pemulihan (rehabilitasi), rekonstruksi (terutama menyangkut perbaikan-perbaikan infrastruktur yang penting bagi keberlangsungan hidup komunitas), sampai pada proses kesiapan terhadap bencana, dalam hal ini proses preventif.
Ada perbedaan mendasar antara kerja dalam kondisi darurat dengan kerja penguatan kapasitas masyarakat secara umum. Dalam kondisi darurat, waktu kerusakan terjadi secara sangat cepat dan skala kerusakan yang ditimbulkan pun biasanya sangat besar. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam karakteristik respon kondisi darurat. Tetapi tetap saja sebuah komitmen, kecekatan dan pemahaman situasi dan kondisi bencana (termasuk konflik) dalam rangka memahami latar belakang kebiasaan, kondisi fisik maupun mental komunitas korban dan karenanya kebutuhan mereka, sangat dibutuhkan. Selain itu, sebuah kondisi darurat juga tidak bisa menjadi legitimasi kerja pemberian bantuan yang asal-asalan. Dalam hal ini perlu dipahami bahwa sumber daya sebesar apapun yang kita miliki tidak akan cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan komunitas korban bencana. Di sisi lain, sekecil apapun sumber daya yang kita miliki akan memberikan arti bila didasarkan pada pemahaman kondisi yang baik dan perencanaan yang tepat dan cepat, mengena pada kebutuhan yang paling mendesak.
FKPB memandang bahwa betapa pentingnya untuk mendasarkan kerangka kerja repon kondisi darurat pada mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak ada pretense apapun, tetapi hanya ingin memberikan suatu panduan teknis yang sistematis dengan memberikan panduan penanganan kondisi darurat : mulai dari penilaian kondisi darurat, perencanaan program/kegiatan, Operasi/pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta koordinasi. Semua ini mengarah kepada sebuah penanganan yang integratif dan partisipatif. Adalah sesuatu yang niscaya bahwa : setiap orang memiliki hak untuk hidup layak. Bencana, apapun sebabnya, merupakan hal yang menganggu tatanan masyarakat dalam segala aspeknya, baik psikologis, ekonomi, sosial budaya maupun material. Jika kita mengamini faktum bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup layak maka komunitas manapun yang mengalami bencana berhak atas bantuan kemanusiaan dalam batas-batas minimum. Faktum di atas serentak menjadi “roh” yang senantiasa menggerakan kita untuk tetap memandang manusia sebagai manusia.

1.2    Tujuan
1.2.1        Tujuan Umum : Mahasiswa mampu memahami tentang berbagai hal yang berhubungan dengan bencana.

1.2.2        Tujuan Khusus :
1)      Mahasiswa mengetahui dan memahami tentang struktur operasi tanggap darurat
2)      Mahasiswa mengetahui dan memahami tentang system manajemen bencana nasional
3)      Mahasiswa mengetahui dan memahami tentang standar manajemen keamanan darurat

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  STRUKTUR OPERASI TANGGAP DARURAT

2.1.1  Definisi
Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahapan keadaan darurat bencana meliputi siaga darurat, tanggap darurat dan transisi ke pemulihan.
Sistem komando tanggap darurat bencana adalah suatu standar penanganan darurat bencana yang mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur dan komunikasi dalam suatu struktur organisasi.
Komando tanggap darurat bencana adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan dan dibantu oleh staf komando dan staf umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas.
Staf Komando adalah pembantu Komandan Tanggap Darurat Bencana (KTDB) dalam menjalankan tugas kesekretariatan, hubungan masyarakat, perwakilan instansi/lembaga serta keselamatan dan keamanan.
Staf  Umum adalah pembantu KTDB dalam menjalankan fungsi utama komando untuk bidang operasi, bidang perencanaan, bidang logistik dan bidang peralatan serta bidang administrasi keuangan untuk penanganan tanggap darurat.


2.1.2  Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana
Terbentuknya komando tanggap darurat bencana meliputi tahapan yang terdiri dari :
1)      Informasi Kejadian Awal
2)      Penugasan Tim Reaksi Cepat (TRC)
3)      Penetapan Status/Tingkat Bencana
4)      Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana

Tahapan pembentukan komando tanggap darurat bencana tersebut harus dilaksanakan secara keseluruhan menjadi satu rangkaian sistem komando yang terpadu. Rincian masing-masing tahapan tersebut adalah :

1)      Informasi Kejadian Awal Bencana
a.       Informasi awal kejadian bencana diperoleh melalui berbagai sumber antara lain pelaporan, media massa, instansi/lembaga terkait, masyarakat, internet, dan informasi lain yang dapat dipercaya. BNPB dan/atau BPBD melakukan klarifikasi kepada instansi/lembaga/masyarakat di lokasi bencana. Informasi yang diperoleh dengan menggunakan rumusan pertanyaan terkait bencana yang terjadi, terdiri dari :
o   Apa : jenis bencana
o   Bilamana : hari, tanggal, bulan, tahun, jam, waktu setempat
o   Dimana : tempat/lokasi/daerah bencana
o   Berapa : jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana
o   Penyebab : penyebab terjadinya bencana
o   Bagaimana : upaya yang telah dilakukan
b.      Penjelasan rumusan pertanyaan informasi kejadian awal yang harus dikumpulkan.

2)      Penugasan Tim Reaksi Cepat (TRC)
a.       Dari informasi kejadian awal yang diperoleh, BNPB dan/atau BPBD menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) tanggap darurat bencana, untuk melaksanakan tugas pengkajian secara cepat, tepat, dan dampak bencana, serta serta memberikan dukungan pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.
b.      Hasil pelaksanaan tugas TRC tanggap darurat dan masukan dari berbagai instansi/lembaga terkait merupakan bahan pertimbangan bagi :
o   Kepala BPBD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan kepada Bupati/Walikota dalam rangka menetapkan status/tingkat bencana skala kabupaten/kota.
o   Kepala BPBD Provinsi untuk mengusulkan kepada Gubernur dalam rangka menetapkan status/tingkat bencana skala provinsi.
o   Kepala BNPB untuk mengusulkan kepada Presiden RI dalam rangka menetapkan status/tingkat bencana skala nasional.

3)      Penetapan Status / Tingkat Bencana
1.      Berdasarkan berbagai masukan yang dapat dipertanggung jawabkan dalam forum rapat dengan instansi/lembaga terkait, maka :
a.       Bupati/Walikota menetapkan status/tingkat bencana skala kabupaten/kota.
b.      Gubernur menetapkan status/tingkat bencana skala provinsi.
c.       Presiden RI menetapkan status/tingkat bencana skala nasional.
2.      Tindak lanjut dari penetapan status/tingkat bencana tersebut, maka Kepala BNPB/BPBD Provinsi/BPBD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan tanggap darurat bencana sesuai status/tingkat bencana skala nasional/daerah.

4)      Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana
1.      Kepala BNPB/BPBD Provinsi/BPBD Kabupaten/Kota sesuai status/tingkat bencana dan tingkat kewenangannya :
a.       Mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana.
b.      Melaksanakan mobilisasi sumberdaya manusia, peralatan dan logistik serta dana dari instansi/lembaga terkait dan/atau masyarakat.
c.       Meresmikan pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana.
2.      Ilustrasi pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana.

2.1.3     Organisasi dan Tata Kerja Komando Tanggap Darurat Bencana
A.    Organisasi
1.      Organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana merupakan organisasi satu komando, dengan mata rantai dan garis komando serta tanggung jawab yang jelas. Instansi/lembaga dapat dikoordinasikan dalam satu organisasi berdasarkan satu kesatuan komando. Organisasi ini dapat dibentuk di semua tingkatan wilayah bencana baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional.
2.      Struktur organisasi komando tanggap darurat terdiri atas Komandan yang dibantu oleh staf komando dan staf umum, secara lengkap terdiri dari :
a.       Komandan Tanggap Darurat Bencana
b.      Wakil Komandan Tanggap Darurat Bencana
c.       Staf Komando :
·      Sekretariat
·      Hubungan Masyarakat
·      Keselamatan dan Keamanan
·      Perwakilan instansi/lembaga
d.      Staf Umum :
·      Bidang Operasi
·      Bidang Perencanaan
·      Bidang Logistik dan Peralatan
·      Bidang Administrasi Keuangan
3.      Struktur organisasi ini merupakan organisasi standar dan dapat diperluas berdasarkan kebutuhan.
4.      Sesuai dengan jenis, kebutuhan dan kompleksitas bencana dapat dibentuk unit organisasi dalam bentuk seksi-seksi yang berada di bawah bidang dan dipimpin oleh Kepala Seksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

B.     Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
1.      Komando Tanggap Darurat Bencana memiliki tugas pokok untuk :
a.       Merencanakan operasi penanganan tanggap darurat bencana.
b.      Mengajukan permintaan kebutuhan bantuan.
c.       Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
d.      Melaksanakan pengumpulan informasi dengan menggunakan rumusan pertanyaan (lihat Lampiran-1), sebagai dasar perencanaan Komando Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
e.       Menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana dan pananganannya kepada media massa dan masyarakat luas.
2.      Fungsi Komando Tanggap Darurat Bencana adalah mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando tanggap darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana dengan segera pada saat kejadian bencana.

C.    Tugas dan Tanggung Jawab Unit Organisasi
1.      Komandan Tanggap Darurat Bencana
a.       Komandan Tanggap Darurat Bencana adalah personil dengan pangkat/jabatan senior peringkat pertama dalam Komando Tanggap Darurat Bencana sesuai tingkat dan kewenangannya.
b.      Komandan bertugas :
-          Mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) menjadi Pos Komando Tanggap Darurat BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi atau BNPB, sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana.
-          Membentuk Pos Komando Lapangan (Poskolap) di lokasi bencana di bawah komando Pos Komando Tanggap Darurat Bencana BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi atau BNPB.
-          Membuat rencana strategis dan taktis, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan operasi tanggap darurat bencana.
-          Melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan penyelamatan serta berwenang memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi yang terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana.
c.       Komandan Tanggap Darurat Bencana bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNPB/BPBD Provinsi/ Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkat dan kewenangannya.
2.      Wakil Komandan Tanggap Darurat Bencana. Wakil Komandan Tanggap Darurat Bencana adalah personil dengan pangkat/jabatan senior peringkat kedua dalam Komando Tanggap Darurat Bencana sesuai tingkat dan kewenangannya.
a.       Wakil Komandan Tanggap Darurat Bencana bertugas :
-          Membantu Komandan Tanggap Darurat Bencana dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan komando tanggap darurat bencana.
-          Mengkoordinir tugas-tugas sekretariat, humas, keselamatan dan keamanan serta perwakilan instansi/lembaga.
-          Mewakili Komandan Tanggap Darurat Bencana, apabila Komandan Tanggap Darurat Bencana berhalangan.
b.      Wakil Komandan Tanggap Darurat Bencana bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.


3.      Sekretariat. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
a.       Sekretaris bertugas dan bertanggung jawab untuk :
-          Menyelenggarakan administrasi umum dan pelaporan.
-          Pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi personil Komando Tanggap Darurat Bencana.
b.      Sekretaris bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.
4.      Hubungan Masyarakat
a.       Hubungan Masyarakat bertugas dan bertanggung jawab untuk :
-          Menghimpun data dan informasi penanganan bencana yang terjadi.
-          Membentuk jaringan informasi dan komunikasi serta menyebarkan informasi tentang bencana tersebut ke media massa dan masyarakat luas.
b.      Kepala Humas bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.
5.      Keselamatan dan Keamanan
a.       Keselamatan dan Keamanan bertugas dan bertanggung jawab untuk :
-          Menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh personil Komando Tanggap Darurat Bencana dalam menjalankan tugasnya.
-          Menjaga keamanan penanganan tanggap darurat bencana serta mengantisipasi hal-hal di luar dugaan atau suatu keadaan yang berbahaya.
b.      Kepala Keselamatan dan Keamanan bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.
6.      Perwakilan Instansi/Lembaga
a.       Perwakilan instansi/lembaga bertugas untuk membantu Komandan Tanggap Darurat Bencana berkaitan dengan permintaan dan pengerahan sumberdaya yang dibutuhkan dari instansi/lembaga.
b.      Perwakilan instansi/lembaga secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana atas pelaksanaan tugasnya dan secara administrative bertanggung jawab kepada pimpinan instansi/lembaga terkait.
7.      Bidang Operasi
a.       Bidang Operasi bertugas dan bertanggung jawab atas semua pelaksanaan operasi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana dengan cepat, tepat, efisien dan efektif berdasarkan satu kesatuan rencana tindakan penanganan tanggap darurat bencana.
b.      Kepala Bidang Operasi bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.
8.      Bidang Perencanaan
a.       Bidang Perencanaan bertugas dan bertanggung jawab atas pengumpulan, evaluasi, analisis data dan informasi yang berhubungan dengan penanganan tanggap darurat bencana serta menyiapkan dokumen rencana tindakan operasi tanggap darurat.
b.      Kepala Bidang Perencanaan bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.
9.      Bidang Logistik dan Peralatan
a.       Bidang Logistik dan Peralatan bertugas dan bertanggung jawab :
-          Penyediaan fasilitas, jasa, dan bahan-bahan serta perlengkapan tanggap darurat.
-          Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan transportasi bantuan logistik dan peralatan.
-          Melaksanakan penyelenggaraan dukungan dapur umum, air bersih dan sanitasi umum.
-          Mengkoordinasikan semua bantuan logistik dan peralatan dari instansi/lembaga/organisasi yang terkait.
b.      Kepala Bidang Logistik dan Peralatan bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.

10.  Bidang Administrasi Keuangan
a.       Bidang Administrasi Keuangan bertugas dan bertanggung jawab :
-          Melaksanakan semua administrasi keuangan.
-          Menganilisa kebutuhan dana dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana yang terjadi.
-          Mendukung keuangan yang dibutuhkan dalam rangka komando tanggap darurat bencana yang terjadi
b.      Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.

2.1.4     Pola Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana
Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana diselenggarakan dengan pola yang terdiri atas rencana operasi, permintaan, pengerahan/mobilisasi sumberdaya yang didukung dengan fasilitas komando yang diselenggarakan sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana. Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana diakhiri oleh pembubaran Komando Tanggap Darurat Bencana. Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana dilaksanakan sebagai berikut :

A.    Rencana Operasi
Rencana Operasi Komando Tanggap Darurat Bencana berikut Rencana Tindakan Operasi penanganan tanggap darurat bencana, merupakan acuan bagi setiap unsur pelaksana dalam komando.

B.     Permintaan Sumberdaya
Mekanisme permintaan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Komandan Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten/kota, atau tingkat provinsi yang terkena bencana, mengajukan permintaan kebutuhan sumberdaya kepada Kepala BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi maupun kepada Kepala BNPB, berdasarkan atas ketersediaan sumberdaya di lokasi dan tingkatan bencana.
b.      Kepala BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Kepala BNPB, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana, meminta dukungan sumberdaya manusia, logistik dan peralatan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban, memenuhi kebutuhan dasar hidup dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak kepada pimpinan instansi/lembaga terkait sesuai tingkat kewenangannya.
c.       Instansi/lembaga terkait dimaksud adalah: Departemen/Dinas Sosial, BULOG/DOLOG, Departemen/Dinas Kesehatan, Departemen/Dinas Pekerjaan Umum, Departemen/Dinas Perhubungan, Basarnas/Basarda Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Palang Merah Indonesia, Departemen/Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi/lembaga lainnya sesuai tingkat kewenangannya.
d.      Instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan serta memobilisasi sumberdaya manusia, logistik dan peralatan ke lokasi bencana.
e.       Penerimaan serta penggunaan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD/BNPB dan atau Departemen Keuangan.

C.    Pengerahan/Mobilisasi Sumberdaya
Pengerahan/mobilisasi sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Instansi/lembaga/organisasi terkait dalam mengirimkan sumberdaya harus didampingi oleh personil instansi/lembaga asal dan penyerahannya dilengkapi dengan administrasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2.      Apabila instansi/lembaga/organisasi terkait pada tingkat tertentu tidak memiliki kemampuan sumberdaya yang dibutuhkan, maka BPBD maupun BNPB sesuai dengan tingkat kewenangannya berkewajiban membantu/mendampingi pengiriman/mobilisasi sumber daya sampai ke lokasi bencana.
D.    Fasilitas Komando Tanggap Darurat Bencana
1.      Untuk meningkatkan efektifitas dan mempercepat respons penanganan tanggap darurat bencana, Komando Tanggap Darurat Bencana perlu menyiapkan dan menghimpun dukungan operasi penanganan darurat bencana yang terdiri dari :
a.       Pos Komando, meliputi Posko Tanggap Darurat dan Poskolap.
b.      Personil Komando, adalah semua sumberdaya manusia yang bertugas dalam organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk penugasan penanganan darurat bencana.
c.       Gudang, tempat penyimpanan logistik dan peralatan.
d.      Sarana dan prasarana transportasi, baik yang merupakan fasilitas dasar maupun spesifik sesuai jenis bencana.
e.       Peralatan, baik yang merupakan fasilitas dasar maupun fasilitas yang spesifik sesuai jenis bencana.
f.       Alat komunikasi dan peralatan komputer.
g.      Data serta informasi bencana dan dampak bencana.

E.     Pengakhiran
1.      Menjelang berakhirnya waktu pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana, Kepala BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kepala BNPB membuat rencana pengakhiran operasi tanggap darurat bencana dengan mengeluarkan Surat Perintah Pengakhiran Operasi Tanggap Darurat Bencana kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana sesuai dengan kewenangannya.
2.      Pada hari dan tanggal waktu berakhirnya operasi tanggap darurat bencana, Kepala BNPB/BPBD membubarkan Komando Tanggap Darurat Bencana dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembubaran.




F.     Pola Pengerahan Sumberdaya di Tingkat Kabupaten/Kota
Pengerahan sumberdaya di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan pola sebagai berikut :
1.      Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang terkena bencana, mengerahkan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik sesuai kebutuhan ke lokasi bencana.
2.      Apabila kebutuhan tersebut tidak tersedia/tidak memadai, maka pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota terdekat baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.
3.      Apabila pemerintah kabupaten/kota yang dimintai bantuan tidak memiliki ketersediaan sumberdaya/tidak memadai, maka pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
4.      Biaya yang timbul akibat pengerahan bantuan ini ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
5.      Pelaksanaan pengerahan sumber daya dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6.      Apabila terdapat keterbatasan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik yang dikerahkan oleh Kepala BPBD Kabupaten/Kota, maka BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan.
7.      Pola pendampingan oleh BNPB dapat berupa dukungan biaya pengepakan, biaya pengiriman, jasa tenaga pengangkutan dan dukungan peralatan tanggap darurat bencana.






G.    Pola Pengerahan Sumberdaya di Tingkat Provinsi
Pengerahan sumberdaya di tingkat provinsi dilaksanakan dengan pola sebagai berikut :
1.      Dalam hal bencana tingkat provinsi, Kepala BPBD Provinsi yang terkena bencana mengerahkan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik sesuai kebutuhan ke lokasi bencana.
2.      Apabila kebutuhan tersebut tidak tersedia/tidak memadai, maka pemerintah provinsi yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada provinsi lain yang terdekat.
3.      Apabila provinsi yang dimintai bantuan tidak memiliki ketersediaan sumberdaya/tidak memadai, maka pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat.
4.      Biaya yang timbul akibat pengerahan bantuan ini ditanggung oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan.
5.      Pelaksanaan pengerahan sumber daya dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD Provinsi yang bersangkutan.
6.      Apabila terdapat keterbatasan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik yang dikerahkan oleh Kepala BPBD Propinsi, maka BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan.
7.      Pola pendampingan oleh BNPB dapat berupa dukungan biaya pengepakan, biaya pengiriman, jasa tenaga pengangkutan dan dukungan peralatan tanggap darurat bencana.

H.    Pola Penyelenggaraan di Tingkat Nasional
Pendistribusian logistik kepada masyarakat dilaksanakan oleh Komando Tanggap Darurat Bencana sesuai dengan dinamika yang terjadi, terutama untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup meliputi pangan, sandang, air bersih, sanitasi, hunian sementara, pelayanan kesehatan dan lain-lain.


2.1.5     Evaluasi dan Pelaporan

A.    Evaluasi
Komandan Tanggap Darurat Bencana melakukan rapat evaluasi setiap hari dan merencanakan kegiatan hari berikutnya. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan laporan harian kepada Kepala BPBD atau Kepala BNPB dengan tembusan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait.

B.     Pelaporan
1.      Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dalam penanganan darurat bencana berkewajiban membuat laporan kepada Kepala BPBD/BNPB sesuai tingkat kewenanganya dengan tembusan kepada Komandan Tanggap Darurat bencana sesuai tingkat kewenangannya.
2.      Pelaporan meliputi pelaksanaan Komando Tanggap Darurat Bencana, jumlah/kekuatan sumber daya manusia, jumlah peralatan, jumlah setiap jenis/macam logistik dan sumber daya lainnya serta dilengkapi dengan sistem distribusinya secara tertib dan akuntabel.
3.      Komandan Tanggap Darurat Bencana sesuai tingkat kewenangannya mengirimkan laporan harian, laporan khusus dan laporan insidentil tentang pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana kepada Kepala BNPB/BPBD dengan tembusan kepada instansi/lembaga/ organisasi yang terkait.
4.      Kepala BPBD melaporkan kepada Walikota/Bupati/Gubernur dan Kepala BNPB.
5.      Kepala BNPB melaporkan penanganan tanggap darurat bencana kepada Presiden.






2.2  SISTEM MANAJEMEN BENCANA NASIONAL

Penanganan kondisi darurat (Emergency Response) terdiri atas tahap-tahap sebagai berikut :
1.      Tahap I : Penilaian kondisi darurat
2.      Tahap II : Perencanaan program/kegiatan
3.      Tahap III : Implementasi/pelaksanaan kegiatan
4.      Tahap IV : Monitoring dan evaluasi
5.      Tahap V : Koordinasi

1.      TAHAP I PENILAIAN KONDISI (assessment)
Penilaian Kondisi adalah suatu  proses mengumpulkan informasi atau data yang dilakukan secara sistematis, yang selanjutnya akan dianalisa untuk menentukan dan menilai kondisi-kondisi tertentu. Assessment dalam arti yang lebih luas merupakan proses monitoring dan refleksi yang berlangsung terus menerus yang akan membantu kita merencanakan dan menyesuaikan program agar tetap cocok dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat korban. Dalam hal ini kegiatan assessment menjadi sesuatu yang dilakukan setiap waktu dan bukan suatu gambaran tetap mengenai kondisi masyarakat kebutuhan dan sumber daya yang ada pada suatu saat tertentu.
Assessment penting dilakukan untuk mengetahui akar permasalahan suatu kondisi krisis dan memutuskan langkah-langkah penanganan yang tepat. Informasi yang perlu dikumpulkan pada waktu melakukan assessment mencakup informasi awal suatu kondisi bencana dan informasi perubahan yang terjadi.

1)      Tim Penilai Kondisi Darurat
Assessment dapat dilakukan oleh orang per orang, tetapi bisa juga oleh Tim yang terdiri dari 2 atau 3 orang. Anggota tim sebaiknya tidak terlalu banyak untuk mencegah masuknya informasi yang melebar yang sebenarnya tidak perlu, juga untuk menghemat waktu.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan tim penilai antara lain :
a.       Pemahaman tentang daerah bencana. Sebaiknya tim melibatkan orang yang benar-benar memahami kondisi sehari-hari dalam daerah bencana. Dengan demikian keterlibatan orang lokal sangat direkomendasikan. Tetapi juga perlu diwaspadai kemungkinan terjadi bias individu dalam penilaian, terutama ketika ada kepentingan tertentu dari orang lokal terhadap hasil penilaian kondisi.
b.      Keseimbangan gender. Seluruh tim sebaiknya memiliki sensitivitas gender. Ketimpangan gender yang kemungkinan besar sudah terjadi dalam kehidupan sehari-hari, jangan sampai menjadi lebih parah dalam kondisi bencana, dan jangan sampai diperparah juga dalam pemberian bantuan kemanusiaan. Selain itu penting untuk mengetahui pendapat kelompok perempuan dalam berbagai hal, termasuk dalam menilai akar masalah bencana, dampaknya serta kebutuhan yang ada. Dalam banyak kelompok masyarakat, perempuan hanya bisa bicara terbuka dengan perempuan, sehingga untuk bisa mendengarkan suara perempuan dalam proses penilaian kondisi, maka penting untuk menjaga menyeimbangkan komposisi laki-laki dan perempuan dalam tim.
c.       Kebijakan-kebijakan yang ada di dalam wilayah bencana
-       Kebijakan pembangunan yang berdampak pada resiko bencana
-       Kebijakan penanganan bencana yang ada
d.      Kepemimpinan. Kepemimpinan dalam tim penilai kondisi darurat adalah hal yang sangat krusial, dimana pimpinan tim harus bertangungjawab atas proses penilaian, mampu merangkum dan menganalisis penilaian-penilaian anggota tim dalam waktu cepat dan setepat-tepatnya.
e.       Mengintegrasikan perencanaan dengan implementasi.

2)      Informasi yang Dibutuhkan
a.       Sumber informasi
Untuk mengetahui keadaan wilayah bencana, perlu ada pendekatan dengan sumber-sumber local seperti :
·         Komunitas korban
·         Tokoh masyarakat : adat, agama, dll.
·         Aparat pemerintah, baik pemda (administratif), instansi sektoral maupun instansi teknis yang berkaitan dengan dampak bencana dan kebutuhan komunitas korban.
·         Secara khusus dari kaum perempuan korban
·         Masyarakat lokal di sekitar penampungan korban
·         Media massa
·         Orang yang baru kembali dari wilayah bencana
·         Organisasi kemanusiaan lain

Prioritas utama sumber informasi tetap dari komunitas korban sendiri. Sumber-sumber lain berfungsi sebagai pelengkap dan atau alat perbandingan dengan kondisi lapangan yang kasat mata. Prioritas sumber lain sangat tergantung pada akar masalah dan dampak bencana yang terjadi, serta jenis informasi yang diinginkan.

b.      Jenis Informasi
Informasi-informasi yang perlu diketahui dalam sebuah assessment adalah :
a)      Informasi tentang kondisi darurat
b)      Informasi tentang wilayah bencana
c)      Informasi tentang bantuan dari pihak lain

3)      Metode Pengumpulan Informasi
Informasi yang diinginkan dapat diperoleh dengan cara :
a.       Review informasi yang sudah ada. Bisa bersumber dari file kantor, organisasi lain, lembaga pemerintah, lembaga agama, contact person yang memahami wilayah bencana dengan baik.
b.      Mengunjungi langsung daerah yang terkena bencana. Selain pengamatan lapangan, juga dibangun percakapan-percakapan terbuka langsung dengan para korban dalam suasana informal. Karena biasanya situasi informal akan membantu mendapatkan informasi yang lebih dalam daripada dalam suasana formal.

4)      Manfaat Informasi
a.       Perencanaan program. Informasi yang diperoleh dari hasil penilaian kondisi menjadi dasar untuk membuat rekomendasi ataupun keputusan mengenai aktifitas yang perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan kelayakan, sentivitas konteks, dan dampaknya secara jangka panjang terhadap wilayah tersebut serta masyarakat sekitarnya.
b.      Bahan Komunikasi. Sebagai bahan komunikasi, informasi yang diperoleh bisa digunakan untuk tujuan pendidikan, penggalangan dana, lobi atau advokasi kebijakan (lokal maupun internasional).
c.       Monitoring. Informasi yang diperoleh bisa dimanfaatkan untuk membangun basis ukuran kemajuan dan capaian dalam pelaksanaan kegiatan.

2.      TAHAP II PERENCANAAN PROGRAM

1)      Jenis Program
Informasi-informasi yang terangkum dalam laporan hasil assement kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan. Kegiatan yang dilakukan tidak selalu berupa pemberian bantuan kemanusiaan. Beberapa kegiatan yang bisa menjadi follow-up dari hasil penilaian antara lain :
o  Memulai kegiatan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana
o  Melakukan monitoring situasi secara regular
o  Mendukung pihak lain yang memberikan bantuan kemanusiaan
o  Melakukan advokasi atau tekanan kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu, baik bantuan maupun perubahan kebijakan (khususnya kepada pemerintah)
o  Kombinasi dari hal-hal diatas.



2)      Tahap-Tahap Perencanaan
Bila kita memutuskan untuk merespon dengan bantuan kemanusiaan, maka perlu dilakukan perencanaan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut :
a.       Memutuskan prioritas respon
b.      Perumusan mekanisme kerja dan pembentukan tim kerja
c.       Pembuatan proposal cepat

3.      TAHAP III IMPLEMENTASI PROGRAM
Tahap implementasi merupakan suatu tahap yang penting dimana sebuah lembaga pemberi bantuan dituntut kreatifitas dan kecakapannya berhadapan langsung dengan masyarakat korban. Kreatifitas dan kecakapan untuk beradaptasi dengan kondisi lapangan dan masyarakat korban termasuk dengan perubahan –perubahan yang terjadi. Lancar tidaknya sebuah operasi penanganan kondisi darurat sangat ditentukan oleh sistem management dan ketepatan penanganan di lapangan. Sistem manajemen itu sendiri sebaiknya sudah dipersiapkan sebelum terjadinya kondisi darurat minimal prinsip-prinsip praktis berbasis lokal yang membantu kelancaran dan kecepatan respon.
Sistem manajemen operasi respon darurat pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan system manajemen program jangka panjang. Karakteristik khusus yang harus dipegang dalam manajemen kondisi darurat adalah waktu dan perubahan. Sebuah manajemen yang ketat sangat dibutuhkan untuk menjamin respon tepat pada waktunya, dan di sisi lain kemampuan staff lapangan untuk membaca fenomena-fenomena lapangan juga sangat dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan perubahan-perubahan yang sering terjadi dengan cepat dalam situasi darurat.

1)      Sistem Manajemen Operasi Respon Kondisi Darurat
Sistem manajemen kondisi darurat meliputi beberapa poin dasar yakni :
a.       Manajemen Tim Kerja
Kualitas suatu operasi sangat tergantung pada kualitas dan komitmen staf yang terlibat didalam tim kerja. Pada kondisi darurat, waktu dan kebutuhan seperti kejar mengejar. Proses pemenuhan kebutuhan teknis dilaksanakan dalam waktu singkat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen tim kerja adalah :
-       Rekrutmen
-       Training cepat
-       Kontrak kerja
-       Job Description
-       Evaluasi kinerja
-       Peningkatan kapasitas
-       Kesejahteraan staff
-       Panduan Keamanan

b.      Manajemen Keuangan
Finansial/keuangan merupakan motor dari setiap kegiatan penanganan kondisi darurat. Oleh karenanya, diperlukan suatu sistem pengelolaan yang baik dan sistematis. Manajemen keuangan dalam kondisi darurat biasanya lebih sulit daripada program jangka panjang.

c.       Manajemen Logistik
Manajemen logistik dalam respon kondisi darurat terdiri dari berbagai hal yang menyangkut kelancaran operasi. Dalam manual kali ini akan menekankan pada dua hal, yakni pemesanan barang dan penyimpanan (gudang).

2)      Pelaksanaan Operasi di Lapangan
a.       Registrasi
Registrasi adalah sebuah cara sistematis mengumpulkan informasi dari kelompok target. Dalam hal ini, registrasi ditujukan untuk mengetahui jumlah keseluruhan kelompok target yang akan dibantu secara tepat dan langsung dari sumbernya.



b.      Distribusi
Tahap-tahap melakukan distribusi adalah :
-       Perencanaan
-       Pelaksanaan distribusi
-       Evaluasi distribusi

c.       Pengorganisasian Kamp
Kebanyakan kondisi darurat mengakibatkan terjadinya pengungsian, dimana komunitas korban meninggalkan tempat tinggal mereka di wilayah bencana dan pindah ke tempat lain yang relative lebih aman. Biasanya mereka terkumpul di satu atau lebih tempat dalam jumlah besar, baik yang terjadi dengan spontan atau sengaja diatur untuk mempermudah penanganan. Pengorganiasian kamp perlu dilakukan untuk meyakinkan adanya partisipasi komunitas korban dalam kegiatan respon kondisi darurat yang ada.

3)      Koordinasi
Biasanya pada suatu kondisi darurat yang membutuhkan bantuan dari luar akan ada banyak lembaga yang terlibat, baik pemerintah, lembaga lokal, lembaga keagamaan maupun lembaga lembaga dana. Koordinasi penting untuk menghindari kesimpangsiuran, tumpang tindih, keterlewatan (overlooked) bantuan dan kekeliruan penafsiran kondisi. Kegiatan koordinasi umumnya dilakukan dalam bentuk pertemuan koordinasi antara sesama NGO dan atau lembaga pemerintah yang bekerja pada suatu kondisi bencana yang sedang terjadi.

4.      TAHAP IV MONITORING DAN EVALUASI

1)      Monitoring
a.       Tujuan
Monitoring bertujuan untuk mengukur kemajuan dan efektifitas pekerjaan dibandingkan dengan tujuan dan rencana yang telah dirumuskan.

b.      Indikator
Monitoring biasanya didasarkan pada indikator-indikator yang dibangun dalam perencanaan, yang dicantumkan dalam proposal kegiatan.
c.       Pelaksana
Mereka yang bisa ditunjuk untuk melakukan pekerjaan monitoring adalah sebagai berikut : Dari kelompok kerja yang sama, pihak luar (organisasi atau individual) mempunyai kapasitas penanganan bencana, staf lembaga yang paham program.
d.      Metode
Observasi
-  Wawancara
-  Cross-check data dan informasi dari lembaga lain maupun dari pemerintah
-  Dokumentasi visual

2)      Evaluasi
Evaluasi adalah strategi yang penting digunakan untuk menunjukkan efektifitas dan akuntabilitas kerja kita. Monitoring yang reguler akan membantu dalam menemukan hal-hal yang perlu dievaluasi.

5.      TAHAP V PELAPORAN
Kebutuhan akan laporan dalam situasi darurat tidak semata-mata dapat dipenuhi dengan laporan pelaksanaan kegiatan. Kejadian yang biasanya mendadak dan perkembangan situasi yang cepat menuntut adanya sistem pelaporan yang mengakomodir kebutuhan akan update informasi. Beberapa jenis laporan dalam situasi darurat adalah :
a.       Laporan situasi
b.      Laporan kegiatan
c.       Laporan situasi perkembangan keamanan




2.3  STANDAR MANAJEMEN KEAMANAN DARURAT

A.       Konsep Manajemen Keadaan Darurat (Emergency Management)
Emergency atau keadaan darurat merupakan suatu kegiatan di mana staf melakukan tindakan untuk menyelamatkan aset organisasi serta menjaga kegiatan organisasi agar tetap berjalan karena adanya kejadian yang tidak terduga. Apabila tidak dilakukan tindakan, dimungkinkan akan mengakibatkan kerugian terhadap organisasi.
Emergency management merupakan pendekatan yang terencana untuk mencegah bencana yang menimpa arsip dan informasi, menyiapkan dan merenspon keadaan darurat serta pemulihan setelah bencana.
1.      Tipe-tipe bencana menurut Gerald Hoetmer :
a.       Bencana alam : gempa bumi, angin ribut, angin topan, tanah longsor dan banjir
b.      Bencana teknologi : kejadian yang disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) : kesalahan konstruksi, kurangnya pemeliharaan/kontrol peralatan, tidak adanya peremajaan peralatan
c.       Sipil (civil disaster) : kegiatan masyarakat yang sifatnya destruktif atau merusak yang dapat mengakibatkan kerugian, kecelakaan, dan bahkan kematian : pencurian, spionase, vandalism (mengubah, menghapus, menambah, mencoret, merusak, mengaburkan, memberi tanda khusus, menulisi/memberi catatan, dll.), teroris, kerusuhan dan perang.
2.      Tahapan dalam manajemen keadaan darurat, beberapa pendapat :
a.       Tahap pencegahan (prevention), tahap persiapan (preparation), tahap tindakan (response), tahap pemulihan (recovery)
b.      Persiapan dan pemulihan
c.       Pencegahan dan pemulihan

Pencegahan : merupakan rancangan manajemen keadaan darurat dalam rangka mengambil langkah-langkah mencegah arsip dan informasi dari bencana dengan menggunakan manajemen resiko (risk managemnt). Pencegahan akan meliputi kegiatan atau pengukuran yang mengurangi kemungkinan kerugian yang akan dialami arsip dan informasi. Kegitan ini meliputi identifikasi lokasi organisasi yang beresiko, tipe resiko, pemasangan sistem, pemusnahan faktor perusak arsip.

Persiapan : kegiatan yang mengarah pada tindakan jika akan terjadi bencana dan merupakan tahapan respon ayau tanggap dalam keadaan darurat yang meliputi kegiatan: pengembangan dan updating rencana manajemen keadaan darurat, test system emergency, peratihan pegawai dan penyediaan peralatan.

Tindakan : kegiatan dalam mengahadapi suatu keadaan darurat, yang melibatkan manusia, dana, sarana dalam melindungi dan menyelamatkan organisasi dari kerugian.

Pemulihan : kegiatan mengumpulkan, memperbaiki semua sumber dan kegiatan setelah terjadi bencana, termasuk pemulihan sistem dan proses organisasi agar normal kembali, penyimpanan arsip/informasi ke dalam komputer (dehumidifying) dan mengembalikan arsip vital dari penyimpanan offside.

3.   Keuntungan dari rancangan manajemen keadaan darurat (emergency management plan) :
a.       Organisasi dapat memulai kegiatan dengan cepat (quick resumption operation)
b.      Organisasi akan memperbaiki tingkat keselamatan (improve safety)
c.       Organisasi akan melindungi aset vitalnya
d.      Organisasi akan terkurangi beaya asuransi
e.       Organisasi akan memperbaiki tingkat keamanan (improve security)
f.       Organisasi akan mematuhi peraturan
g.      Organisasi akan mengurangi kesalahan karena panic




B.     Manajemen Keadaan Darurat (Emergency Management) Untuk Arsip dan Informasi
Rancangan manajemen keadaan darurat merupakan kombinasi antara manajemen kearsipan, system informasi, telekomunikasi dan fungsi arsip. Keuntungan manajemen keadaan darurat :
1.      Kegunaan manajemen keadaan darurat untuk arsip dan informasi :
a.       Mengidentifikasi cara preventif menghindarkan musnahnya arsip dan informasi
b.      Mengidentifikasi sumber-sumber informsi dan arsip organisasi
c.       Menyiapkan tindakan yang sistematis terhadap bencana
d.      Mengidentifikasi pegawai yang tanggap dan perannya terhadap bencana
e.       Mengidentifikasi sumber dan sarana untuk pemulihan
f.       Melaksanakan pemulihan arsip dan informasi
g.      Melaksanakan prioritas pemulihan arsip dan informasi

2.      Tujuan rancangan manajemen keadaaan darurat untuk arsip dan dokumen :
a.       Mengidentifikasi dan melindungi arsip vital organisasi
b.      Mengurangi resiko akibat bencana, kesalahan manusia, perusakan yang disengaja, tidak berfungsinya fasilitas dan konsekuensi lain akibat bencana
c.       Menjamin organisasi melanjutkan kegiatannya dengan cepat
d.      Menjamin organisasi mampu pulih kembali dengan cara mrekonstruksi arsip yang tersisa dan melaksanakan pemulihan secara terinci

C.    Dukungan Pimpinan Organisasi (Top Management)
Manajemen keadaan darurat harus didukung oleh pimpinan (top management), pimpinan unit dan seluruh pegawai dengan membentuk tim.





D.    Tahapan Kegiatan dalam Manajemen Keadaan Darurat (Emergency Management)
1.      Tahap Pencegahan (Prevention)
a.       Melaksanakan proses manajemen resiko. Kegiatan ini meliputi analisis resiko dan asesmen resiko.
-       Analisis resiko, merupakan proses mengidentifikasi kemungkinan resiko kehilangan, kerusakan dan ancaman terhadap arsip dan informasi.
-       Penilaian resiko, merupakan proses mengidentifikasi resiko yang ada terhadap arsip yang meliputi kegiatan : evaluasi keamanan dan pengawasan, survei menentukan letak, mengindentifikasi dan merekomendasikan pengamanan dan pengawasan, dan melaksanakan pengamanan dan pengawasan.
b.      Analisis dampak terhadap organisasi. Analisis dampak terhadap organisasi yang meliputi indentifikasi proses dampak fungsi-fungsi organisasi yang kritis dan menentukan maksimal kehilangan arsip yang dapat ditoleransi.
c.       Rancangan pencegahan bencana. Rancangan pencegahan bencana merupakan pencegahan bencana dilaksanakan untuk mencegah bencana yang dapat dilaksanakan serta meminimalisir kerugian akibat bencana. Rencana ini berdasarkan program arsip vital, manajemen resiko, dan fase pertama dari manajemen keadaan darurat.

2.      Tahap Persiapan (Preparation)
a.       Membentuk Tim, sebaiknya terdirid ari semua level yang mewakili semua fungsi organisasi.
b.      Mempertimbangkan Biaya Yang Dibutuhkan untuk kegiatan manajemen keadaan darurat.
c.       Menentukan Strategi Tindakan (respons), terkait dengan apa yang dilakukan oleh organisasi, siapa bertanggungjawab dan terhadap apa, siapa menghubungi siapa. Oleh karena itu perlu adanya simulai.
d.      Menentukan Strategi Pemulihan (recovery) dalam rangka pemulihan operasional organisasi dengan melakukan persiapan: pemeriksaan kerusakan, menghubungi vendor untuk perbaikan arsip, restorasi arsip.
e.       Mengumpulkan Data. Tim memerlukan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan preparation.
f.       Mengembangakan Rancangan Manajemen Keadaaan Darurat, berupa rancangan tertulis yang disahkan oleh pimpinan.

3.      Tahap Tindakan (Response)
a.       Pengenalan Terhadap Bencana, hal ini dapat dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan guna mengenali dan menghindari bencana, serta tindakan apa selanjutnya.
b.      Menghubungi Pihak Terkait, bencana yang sudah diditeksi, maka perlu segera melapor ke pihak terkait.
c.       Melaksanakan Rencana Yang Sudah Dibuat, tim segera bertindak untuk menghadapi bencana.
d.      Penilaian Kerusakan, penilaian kerugian awal perlu segera disusun agar dapat dilakukan pemulihan.
e.       Keamanan (security), perlu memperketat pengamanan aset perusahaan agar tidak dimanfaatkan oleh fihak-fihak yang tidak bertanggungjawab.
f.       Contingency (kegiatan yang mungkin dapat dilakukan). Rancangan keadaan darurat meliputi contogency, misalnya perlu dicarikan lokasi alternatif jika lokasi semula tidak dapat memfungsikan organisasi.

4.      Tahap Pemulihan (Recovery)
a.       Penilaian Kerusakan, merupakan penilaian kerusakan awal yang dilanjutkan dengan perkiraan kerusakan sevara menyeluruh.
b.      Stabilisasi, hal ini demi keselamatan pegawai dan aset organisasi, misalnya: memindahkan arsip, menyetabilkan lingkungan, mematikan listrik, memperbaiki kerusakan, mencegah kerusakan lehih lanjut, relokasi bahan-bahan.
c.       Penyelamatan (salvage), harus dilakukan sesuai prosedur. Untuk penyelamatan arsip harus sesuai dengan tipe bencana dan mesia arsip.
d.      Restorasi (perbaikan), perlu ada tindakan perbaikan terhadap aset organisasi, baik bangunan dan arsip. Arsip elektronik perlu diduplikasi. Perlu relokasi sementara jika lokasi awal tidak memungkinkan untuk berjalannya organisasi.
e.       Memulai Kembali Kegiatan, bila situasi kritis berlalu dan kondisi telah stabil, maka kegiatan organisasi perlu segera dijalankan.


























BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahapan keadaan darurat bencana meliputi siaga darurat, tanggap darurat dan transisi ke pemulihan.
Sistem komando tanggap darurat bencana adalah suatu standar penanganan darurat bencana yang mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur dan komunikasi dalam suatu struktur organisasi.
Penanganan kondisi darurat (Emergency Response) terdiri atas tahap-tahap sebagai berikut :
Tahap I : Penilaian kondisi darurat
Tahap II : Perencanaan program/kegiatan
Tahap III : Implementasi/pelaksanaan kegiatan
Tahap IV : Monitoring dan evaluasi
Tahap V : Koordinasi
Emergency atau keadaan darurat merupakan suatu kegiatan di mana staf melakukan tindakan untuk menyelamatkan aset organisasi serta menjaga kegiatan organisasi agar tetap berjalan karena adanya kejadian yang tidak terduga. Apabila tidak dilakukan tindakan, dimungkinkan akan mengakibatkan kerugian terhadap organisasi.
Emergency management merupakan pendekatan yang terencana untuk mencegah bencana yang menimpa arsip dan informasi, menyiapkan dan merenspon keadaan darurat serta pemulihan setelah bencana.

3.2  Saran
*         Mahasiswa Keperawatan : Diharapkan agar mahasiswa keperawatan lebih mendalami pemahamannya tentang manajemen bencana agar menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya kelak sebagai seorang perawat.
*         Pembaca : Diharapkan agar pengetahuan yang terdapat pada pembahasan makalah ini dapat menambah wawasan pembacanya, tidak hanya menjadi bahan bacaan melainkan juga dapat memberi petunjuk serta akan lebih baik jika dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.























DAFTAR PUSTAKA


Azisah, Nur. 2011. Standar Manajemen Keamanan Darurat.. http://www.google.co.id/. (05 Oktober 2013).
Kuntarti. 2012. Struktur Operasi Tanggap Darurat. http://www.google.co.id/. (06 Oktober 2013).
Sudibyo, Ali. 2010. Sistem Manajemen Bencana Nasional. http://www.google.co.id/. (06 Oktober 2013).
Sulistya. Nur. 2010. BNPB dan Konsep Bencana. http://www.google.co.id/. (05 Oktober 2013).


2 komentar:

flag mengatakan...

I'd like to know how everything is going with this.
scr888 android and ios download

scr888 game malaysia

scr888 download apk 2019

scr888 918kiss

scr888 download 2019

Muhammad Usman mengatakan...

Wow, what a blog! I mean, you just have so much guts to go ahead and tell it like it is. Youre what blogging needs, an open minded superhero who isnt afraid to tell it like it is. This is Live Casino 2020 definitely something people need to be up on. Good luck in the future, man

Posting Komentar

 
;