BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap wilayah tempat tinggal
manusia memiliki resiko bencana. Seringkali resiko tersebut tidak terbaca oleh
komunitas dan karenanya tidak dikelola dengan baik. Hal ini menyebabkan terkadang,
dan mungkin juga sering, bencana terjadi secara tak terduga-duga. Dampak paling
awal dari terjadinya bencana adalah kondisi darurat, dimana terjadi penurunan
drastis dalam kualitas hidup komunitas korban yang menyebabkan mereka tidak
mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan kapasitasnya sendiri.
Kondisi ini harus bisa direspons secara cepat, dengan tujuan utama pemenuhan
kebutuhan dasar komunitas korban sehingga kondisi kualitas hidup tidak makin
parah atau bahkan bisa membaik.
Tetapi setelah situasi darurat itu
direspons, bencana harus ditangani secara menyeluruh. Sebagaimana setiap akibat
pasti punya sebab dan dampaknya, maka bencana sebagai sebuah akibat pasti punya
sebab dan dampaknya, agar penanganan bencana tidak terbatas pada simptonsimpton
persoalan, tetapi menyentuh substansi dan akar masalahnya. Dengan demikian
kondisi darurat perlu dipahami sebagai salah satu fase dari keseluruhan resiko
bencana itu sendiri. Penanganan kondisi darurat pun perlu diletakkan dalam
sebuah perspektif penanganan terhadap keseluruhan siklus bencana. Setelah
kondisi darurat, biasanya diikuti dengan kebutuhan pemulihan (rehabilitasi),
rekonstruksi (terutama menyangkut perbaikan-perbaikan infrastruktur yang
penting bagi keberlangsungan hidup komunitas), sampai pada proses kesiapan
terhadap bencana, dalam hal ini proses preventif.
Ada perbedaan mendasar antara kerja
dalam kondisi darurat dengan kerja penguatan kapasitas masyarakat secara umum.
Dalam kondisi darurat, waktu kerusakan terjadi secara sangat cepat dan skala
kerusakan yang ditimbulkan pun biasanya sangat besar. Hal ini menyebabkan perbedaan
dalam karakteristik respon kondisi darurat. Tetapi tetap saja sebuah komitmen, kecekatan
dan pemahaman situasi dan kondisi bencana (termasuk konflik) dalam rangka memahami
latar belakang kebiasaan, kondisi fisik maupun mental komunitas korban dan karenanya
kebutuhan mereka, sangat dibutuhkan. Selain itu, sebuah kondisi darurat juga
tidak bisa menjadi legitimasi kerja pemberian bantuan yang asal-asalan. Dalam
hal ini perlu dipahami bahwa sumber daya sebesar apapun yang kita miliki tidak
akan cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan komunitas korban bencana. Di sisi
lain, sekecil apapun sumber daya yang kita miliki akan memberikan arti bila
didasarkan pada pemahaman kondisi yang baik dan perencanaan yang tepat dan
cepat, mengena pada kebutuhan yang paling mendesak.
FKPB memandang bahwa betapa
pentingnya untuk mendasarkan kerangka kerja repon kondisi darurat pada
mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak ada pretense apapun,
tetapi hanya ingin memberikan suatu panduan teknis yang sistematis dengan memberikan
panduan penanganan kondisi darurat : mulai dari penilaian kondisi darurat, perencanaan
program/kegiatan, Operasi/pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta
koordinasi. Semua ini mengarah kepada sebuah penanganan yang integratif dan
partisipatif. Adalah sesuatu yang niscaya bahwa : setiap orang memiliki hak untuk hidup layak. Bencana, apapun
sebabnya, merupakan hal yang menganggu tatanan masyarakat dalam segala
aspeknya, baik psikologis, ekonomi, sosial budaya maupun material. Jika kita
mengamini faktum bahwa setiap orang
memiliki hak untuk hidup layak maka komunitas manapun yang mengalami
bencana berhak atas bantuan kemanusiaan dalam batas-batas minimum. Faktum di
atas serentak menjadi “roh” yang
senantiasa menggerakan kita untuk tetap memandang manusia sebagai manusia.
1.2
Tujuan
1.2.1
Tujuan Umum : Mahasiswa mampu memahami
tentang berbagai hal yang berhubungan dengan bencana.
1.2.2
Tujuan Khusus :
1) Mahasiswa
mengetahui dan memahami tentang struktur operasi tanggap darurat
2) Mahasiswa
mengetahui dan memahami tentang system manajemen bencana nasional
3) Mahasiswa
mengetahui dan memahami tentang standar manajemen keamanan darurat
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
STRUKTUR OPERASI TANGGAP DARURAT
2.1.1 Definisi
Tanggap darurat adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk
menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan
dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Tahapan keadaan darurat bencana meliputi siaga darurat, tanggap darurat dan
transisi ke pemulihan.
Sistem komando tanggap darurat
bencana adalah suatu standar penanganan darurat bencana yang mengintegrasikan
pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur dan komunikasi dalam suatu
struktur organisasi.
Komando tanggap darurat bencana
adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang
Komandan dan dibantu oleh staf komando dan staf umum, memiliki struktur
organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis
komando yang jelas.
Staf Komando adalah pembantu
Komandan Tanggap Darurat Bencana (KTDB) dalam menjalankan tugas
kesekretariatan, hubungan masyarakat, perwakilan instansi/lembaga serta
keselamatan dan keamanan.
Staf Umum adalah pembantu KTDB dalam menjalankan
fungsi utama komando untuk bidang operasi, bidang perencanaan, bidang logistik
dan bidang peralatan serta bidang administrasi keuangan untuk penanganan
tanggap darurat.
2.1.2 Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat
Bencana
Terbentuknya
komando tanggap darurat bencana meliputi tahapan yang terdiri dari :
1) Informasi
Kejadian Awal
2) Penugasan
Tim Reaksi Cepat (TRC)
3) Penetapan
Status/Tingkat Bencana
4) Pembentukan
Komando Tanggap Darurat Bencana
Tahapan
pembentukan komando tanggap darurat bencana tersebut harus dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi satu rangkaian sistem komando yang terpadu. Rincian
masing-masing tahapan tersebut adalah :
1)
Informasi
Kejadian Awal Bencana
a. Informasi
awal kejadian bencana diperoleh melalui berbagai sumber antara lain pelaporan,
media massa, instansi/lembaga terkait, masyarakat, internet, dan informasi lain
yang dapat dipercaya. BNPB dan/atau BPBD melakukan klarifikasi kepada instansi/lembaga/masyarakat
di lokasi bencana. Informasi yang diperoleh dengan menggunakan rumusan
pertanyaan terkait bencana yang terjadi, terdiri dari :
o
Apa : jenis bencana
o
Bilamana : hari, tanggal, bulan, tahun,
jam, waktu setempat
o
Dimana : tempat/lokasi/daerah bencana
o
Berapa : jumlah korban, kerusakan sarana
dan prasarana
o
Penyebab : penyebab terjadinya bencana
o
Bagaimana : upaya yang telah dilakukan
b. Penjelasan
rumusan pertanyaan informasi kejadian awal yang harus dikumpulkan.
2)
Penugasan
Tim Reaksi Cepat (TRC)
a. Dari
informasi kejadian awal yang diperoleh, BNPB dan/atau BPBD menugaskan Tim
Reaksi Cepat (TRC) tanggap darurat bencana, untuk melaksanakan tugas pengkajian
secara cepat, tepat, dan dampak bencana, serta serta memberikan dukungan pendampingan
dalam rangka penanganan darurat bencana.
b. Hasil
pelaksanaan tugas TRC tanggap darurat dan masukan dari berbagai
instansi/lembaga terkait merupakan bahan pertimbangan bagi :
o
Kepala BPBD Kabupaten/Kota untuk
mengusulkan kepada Bupati/Walikota dalam rangka menetapkan status/tingkat bencana
skala kabupaten/kota.
o
Kepala BPBD Provinsi untuk mengusulkan
kepada Gubernur dalam rangka menetapkan status/tingkat bencana skala provinsi.
o
Kepala BNPB untuk mengusulkan kepada
Presiden RI dalam rangka menetapkan status/tingkat bencana skala nasional.
3)
Penetapan
Status / Tingkat Bencana
1. Berdasarkan
berbagai masukan yang dapat dipertanggung jawabkan dalam forum rapat dengan instansi/lembaga
terkait, maka :
a. Bupati/Walikota
menetapkan status/tingkat bencana skala kabupaten/kota.
b. Gubernur
menetapkan status/tingkat bencana skala provinsi.
c. Presiden
RI menetapkan status/tingkat bencana skala nasional.
2. Tindak
lanjut dari penetapan status/tingkat bencana tersebut, maka Kepala BNPB/BPBD
Provinsi/BPBD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk seorang
pejabat sebagai komandan penanganan tanggap darurat bencana sesuai status/tingkat
bencana skala nasional/daerah.
4)
Pembentukan
Komando Tanggap Darurat Bencana
1. Kepala
BNPB/BPBD Provinsi/BPBD Kabupaten/Kota sesuai status/tingkat bencana dan
tingkat kewenangannya :
a. Mengeluarkan
Surat Keputusan pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana.
b. Melaksanakan
mobilisasi sumberdaya manusia, peralatan dan logistik serta dana dari
instansi/lembaga terkait dan/atau masyarakat.
c. Meresmikan
pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana.
2. Ilustrasi
pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana.
2.1.3
Organisasi
dan Tata Kerja Komando Tanggap Darurat Bencana
A.
Organisasi
1. Organisasi
Komando Tanggap Darurat Bencana merupakan organisasi satu komando, dengan mata
rantai dan garis komando serta tanggung jawab yang jelas. Instansi/lembaga
dapat dikoordinasikan dalam satu organisasi berdasarkan satu kesatuan komando.
Organisasi ini dapat dibentuk di semua tingkatan wilayah bencana baik di
tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional.
2. Struktur
organisasi komando tanggap darurat terdiri atas Komandan yang dibantu oleh staf
komando dan staf umum, secara lengkap terdiri dari :
a. Komandan
Tanggap Darurat Bencana
b. Wakil
Komandan Tanggap Darurat Bencana
c. Staf
Komando :
· Sekretariat
· Hubungan
Masyarakat
· Keselamatan
dan Keamanan
· Perwakilan
instansi/lembaga
d. Staf
Umum :
· Bidang
Operasi
· Bidang
Perencanaan
· Bidang
Logistik dan Peralatan
· Bidang
Administrasi Keuangan
3. Struktur
organisasi ini merupakan organisasi standar dan dapat diperluas berdasarkan
kebutuhan.
4. Sesuai
dengan jenis, kebutuhan dan kompleksitas bencana dapat dibentuk unit organisasi
dalam bentuk seksi-seksi yang berada di bawah bidang dan dipimpin oleh Kepala
Seksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
B.
Tugas
Pokok dan Fungsi Organisasi
1. Komando
Tanggap Darurat Bencana memiliki tugas pokok untuk :
a. Merencanakan
operasi penanganan tanggap darurat bencana.
b. Mengajukan
permintaan kebutuhan bantuan.
c. Melaksanakan
dan mengkoordinasikan pengerahan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat
bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
d. Melaksanakan
pengumpulan informasi dengan menggunakan rumusan pertanyaan (lihat Lampiran-1),
sebagai dasar perencanaan Komando Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
e. Menyebarluaskan
informasi mengenai kejadian bencana dan pananganannya kepada media massa dan
masyarakat luas.
2. Fungsi
Komando Tanggap Darurat Bencana adalah mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan
mensinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando tanggap darurat untuk
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan
prasarana dengan segera pada saat kejadian bencana.
C.
Tugas
dan Tanggung Jawab Unit Organisasi
1. Komandan
Tanggap Darurat Bencana
a. Komandan
Tanggap Darurat Bencana adalah personil dengan pangkat/jabatan senior peringkat
pertama dalam Komando Tanggap Darurat Bencana sesuai tingkat dan kewenangannya.
b. Komandan
bertugas :
-
Mengaktifkan dan meningkatkan Pusat
Pengendalian Operasi (Pusdalops) menjadi Pos Komando Tanggap Darurat BPBD
Kabupaten/Kota/Provinsi atau BNPB, sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan
bencana.
-
Membentuk Pos Komando Lapangan
(Poskolap) di lokasi bencana di bawah komando Pos Komando Tanggap Darurat
Bencana BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi atau BNPB.
-
Membuat rencana strategis dan taktis, mengorganisasikan,
melaksanakan dan mengendalikan operasi tanggap darurat bencana.
-
Melaksanakan komando dan pengendalian
untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan penyelamatan
serta berwenang memerintahkan para pejabat yang mewakili
instansi/lembaga/organisasi yang terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas
penanganan tanggap darurat bencana.
c. Komandan
Tanggap Darurat Bencana bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNPB/BPBD
Provinsi/ Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkat dan kewenangannya.
2. Wakil
Komandan Tanggap Darurat Bencana. Wakil Komandan Tanggap Darurat Bencana adalah
personil dengan pangkat/jabatan senior peringkat kedua dalam Komando Tanggap
Darurat Bencana sesuai tingkat dan kewenangannya.
a. Wakil
Komandan Tanggap Darurat Bencana bertugas :
-
Membantu Komandan Tanggap Darurat
Bencana dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan
komando tanggap darurat bencana.
-
Mengkoordinir tugas-tugas sekretariat,
humas, keselamatan dan keamanan serta perwakilan instansi/lembaga.
-
Mewakili Komandan Tanggap Darurat
Bencana, apabila Komandan Tanggap Darurat Bencana berhalangan.
b. Wakil
Komandan Tanggap Darurat Bencana bertanggung jawab langsung kepada Komandan
Tanggap Darurat Bencana.
3. Sekretariat.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
a. Sekretaris
bertugas dan bertanggung jawab untuk :
-
Menyelenggarakan administrasi umum dan
pelaporan.
-
Pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi
personil Komando Tanggap Darurat Bencana.
b. Sekretaris
bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.
4. Hubungan
Masyarakat
a. Hubungan
Masyarakat bertugas dan bertanggung jawab untuk :
-
Menghimpun data dan informasi penanganan
bencana yang terjadi.
-
Membentuk jaringan informasi dan
komunikasi serta menyebarkan informasi tentang bencana tersebut ke media massa
dan masyarakat luas.
b. Kepala
Humas bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana.
5. Keselamatan
dan Keamanan
a. Keselamatan
dan Keamanan bertugas dan bertanggung jawab untuk :
-
Menjamin kesehatan dan keselamatan
seluruh personil Komando Tanggap Darurat Bencana dalam menjalankan tugasnya.
-
Menjaga keamanan penanganan tanggap
darurat bencana serta mengantisipasi hal-hal di luar dugaan atau suatu keadaan
yang berbahaya.
b. Kepala
Keselamatan dan Keamanan bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap
Darurat Bencana.
6. Perwakilan
Instansi/Lembaga
a. Perwakilan
instansi/lembaga bertugas untuk membantu Komandan Tanggap Darurat Bencana
berkaitan dengan permintaan dan pengerahan sumberdaya yang dibutuhkan dari
instansi/lembaga.
b. Perwakilan
instansi/lembaga secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Komandan
Tanggap Darurat Bencana atas pelaksanaan tugasnya dan secara administrative bertanggung
jawab kepada pimpinan instansi/lembaga terkait.
7. Bidang
Operasi
a. Bidang
Operasi bertugas dan bertanggung jawab atas semua pelaksanaan operasi
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana dengan cepat, tepat, efisien dan efektif berdasarkan satu kesatuan
rencana tindakan penanganan tanggap darurat bencana.
b. Kepala
Bidang Operasi bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat
Bencana.
8. Bidang
Perencanaan
a. Bidang
Perencanaan bertugas dan bertanggung jawab atas pengumpulan, evaluasi, analisis
data dan informasi yang berhubungan dengan penanganan tanggap darurat bencana serta
menyiapkan dokumen rencana tindakan operasi tanggap darurat.
b. Kepala
Bidang Perencanaan bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat
Bencana.
9. Bidang
Logistik dan Peralatan
a. Bidang
Logistik dan Peralatan bertugas dan bertanggung jawab :
-
Penyediaan fasilitas, jasa, dan
bahan-bahan serta perlengkapan tanggap darurat.
-
Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian
dan transportasi bantuan logistik dan peralatan.
-
Melaksanakan penyelenggaraan dukungan
dapur umum, air bersih dan sanitasi umum.
-
Mengkoordinasikan semua bantuan logistik
dan peralatan dari instansi/lembaga/organisasi yang terkait.
b. Kepala
Bidang Logistik dan Peralatan bertanggung jawab langsung kepada Komandan
Tanggap Darurat Bencana.
10. Bidang
Administrasi Keuangan
a. Bidang
Administrasi Keuangan bertugas dan bertanggung jawab :
-
Melaksanakan semua administrasi
keuangan.
-
Menganilisa kebutuhan dana dalam rangka
penanganan tanggap darurat bencana yang terjadi.
-
Mendukung keuangan yang dibutuhkan dalam
rangka komando tanggap darurat bencana yang terjadi
b. Kepala
Bidang Administrasi dan Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Komandan
Tanggap Darurat Bencana.
2.1.4
Pola
Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana
Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana
diselenggarakan dengan pola yang terdiri atas rencana operasi, permintaan,
pengerahan/mobilisasi sumberdaya yang didukung dengan fasilitas komando yang diselenggarakan
sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana. Penyelenggaraan Sistem
Komando Tanggap Darurat Bencana diakhiri oleh pembubaran Komando Tanggap
Darurat Bencana. Penyelenggaraan Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana
dilaksanakan sebagai berikut :
A.
Rencana
Operasi
Rencana Operasi Komando Tanggap Darurat
Bencana berikut Rencana Tindakan Operasi penanganan tanggap darurat bencana,
merupakan acuan bagi setiap unsur pelaksana dalam komando.
B.
Permintaan
Sumberdaya
Mekanisme permintaan sumberdaya untuk
penanganan tanggap darurat bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Komandan
Tanggap Darurat Bencana tingkat kabupaten/kota, atau tingkat provinsi yang
terkena bencana, mengajukan permintaan kebutuhan sumberdaya kepada Kepala BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi
maupun kepada Kepala BNPB, berdasarkan atas ketersediaan sumberdaya di lokasi
dan tingkatan bencana.
b. Kepala
BPBD Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Kepala BNPB, sesuai dengan lokasi dan
tingkatan bencana, meminta dukungan sumberdaya manusia, logistik dan peralatan
untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban, memenuhi kebutuhan dasar hidup dan
memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak kepada pimpinan
instansi/lembaga terkait sesuai tingkat kewenangannya.
c. Instansi/lembaga
terkait dimaksud adalah: Departemen/Dinas Sosial, BULOG/DOLOG, Departemen/Dinas
Kesehatan, Departemen/Dinas Pekerjaan Umum, Departemen/Dinas Perhubungan,
Basarnas/Basarda Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia, Palang Merah Indonesia, Departemen/Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral serta instansi/lembaga lainnya sesuai tingkat kewenangannya.
d. Instansi/lembaga
terkait wajib segera mengirimkan serta memobilisasi sumberdaya manusia,
logistik dan peralatan ke lokasi bencana.
e. Penerimaan
serta penggunaan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik di lokasi bencana
sebagaimana dimaksud dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD/BNPB dan atau Departemen
Keuangan.
C.
Pengerahan/Mobilisasi
Sumberdaya
Pengerahan/mobilisasi sumberdaya untuk
penanganan tanggap darurat bencana diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Instansi/lembaga/organisasi
terkait dalam mengirimkan sumberdaya harus didampingi oleh personil
instansi/lembaga asal dan penyerahannya dilengkapi dengan administrasi sesuai ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
2. Apabila
instansi/lembaga/organisasi terkait pada tingkat tertentu tidak memiliki
kemampuan sumberdaya yang dibutuhkan, maka BPBD maupun BNPB sesuai dengan
tingkat kewenangannya berkewajiban membantu/mendampingi pengiriman/mobilisasi sumber
daya sampai ke lokasi bencana.
D.
Fasilitas
Komando Tanggap Darurat Bencana
1. Untuk
meningkatkan efektifitas dan mempercepat respons penanganan tanggap darurat
bencana, Komando Tanggap Darurat Bencana perlu menyiapkan dan menghimpun
dukungan operasi penanganan darurat bencana yang terdiri dari :
a. Pos
Komando, meliputi Posko Tanggap Darurat dan Poskolap.
b. Personil
Komando, adalah semua sumberdaya manusia yang bertugas dalam organisasi Komando
Tanggap Darurat Bencana dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk
penugasan penanganan darurat bencana.
c. Gudang,
tempat penyimpanan logistik dan peralatan.
d. Sarana
dan prasarana transportasi, baik yang merupakan fasilitas dasar maupun spesifik
sesuai jenis bencana.
e. Peralatan,
baik yang merupakan fasilitas dasar maupun fasilitas yang spesifik sesuai jenis
bencana.
f. Alat
komunikasi dan peralatan komputer.
g. Data
serta informasi bencana dan dampak bencana.
E.
Pengakhiran
1. Menjelang
berakhirnya waktu pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana, Kepala BPBD
Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kepala BNPB membuat rencana pengakhiran operasi
tanggap darurat bencana dengan mengeluarkan Surat Perintah Pengakhiran Operasi
Tanggap Darurat Bencana kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana sesuai dengan kewenangannya.
2. Pada
hari dan tanggal waktu berakhirnya operasi tanggap darurat bencana, Kepala
BNPB/BPBD membubarkan Komando Tanggap Darurat Bencana dengan menerbitkan Surat
Keputusan Pembubaran.
F.
Pola
Pengerahan Sumberdaya di Tingkat Kabupaten/Kota
Pengerahan sumberdaya di tingkat
kabupaten/kota dilaksanakan dengan pola sebagai berikut :
1. Dalam
hal bencana tingkat kabupaten/kota, Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang terkena
bencana, mengerahkan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik sesuai
kebutuhan ke lokasi bencana.
2. Apabila
kebutuhan tersebut tidak tersedia/tidak memadai, maka pemerintah kabupaten/kota
yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota
terdekat baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.
3. Apabila
pemerintah kabupaten/kota yang dimintai bantuan tidak memiliki ketersediaan
sumberdaya/tidak memadai, maka pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana
dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
4. Biaya
yang timbul akibat pengerahan bantuan ini ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota
yang bersangkutan.
5. Pelaksanaan
pengerahan sumber daya dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan
dibawah kendali Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Apabila
terdapat keterbatasan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik yang dikerahkan
oleh Kepala BPBD Kabupaten/Kota, maka BNPB dapat membantu melalui pola
pendampingan.
7. Pola
pendampingan oleh BNPB dapat berupa dukungan biaya pengepakan, biaya
pengiriman, jasa tenaga pengangkutan dan dukungan peralatan tanggap darurat
bencana.
G.
Pola
Pengerahan Sumberdaya di Tingkat Provinsi
Pengerahan sumberdaya di tingkat
provinsi dilaksanakan dengan pola sebagai berikut :
1. Dalam
hal bencana tingkat provinsi, Kepala BPBD Provinsi yang terkena bencana
mengerahkan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik sesuai kebutuhan ke
lokasi bencana.
2. Apabila
kebutuhan tersebut tidak tersedia/tidak memadai, maka pemerintah provinsi yang
bersangkutan dapat meminta bantuan kepada provinsi lain yang terdekat.
3. Apabila
provinsi yang dimintai bantuan tidak memiliki ketersediaan sumberdaya/tidak
memadai, maka pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan
kepada Pemerintah Pusat.
4. Biaya
yang timbul akibat pengerahan bantuan ini ditanggung oleh pemerintah provinsi
yang bersangkutan.
5. Pelaksanaan
pengerahan sumber daya dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan
dibawah kendali Kepala BPBD Provinsi yang bersangkutan.
6. Apabila
terdapat keterbatasan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik yang
dikerahkan oleh Kepala BPBD Propinsi, maka BNPB dapat membantu melalui pola
pendampingan.
7. Pola
pendampingan oleh BNPB dapat berupa dukungan biaya pengepakan, biaya
pengiriman, jasa tenaga pengangkutan dan dukungan peralatan tanggap darurat
bencana.
H.
Pola
Penyelenggaraan di Tingkat Nasional
Pendistribusian logistik kepada
masyarakat dilaksanakan oleh Komando Tanggap Darurat Bencana sesuai dengan
dinamika yang terjadi, terutama untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup meliputi pangan,
sandang, air bersih, sanitasi, hunian sementara, pelayanan kesehatan dan lain-lain.
2.1.5
Evaluasi
dan Pelaporan
A.
Evaluasi
Komandan Tanggap Darurat Bencana
melakukan rapat evaluasi setiap hari dan merencanakan kegiatan hari berikutnya.
Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan laporan harian kepada Kepala
BPBD atau Kepala BNPB dengan tembusan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait.
B.
Pelaporan
1. Instansi/lembaga/organisasi
yang terkait dalam penanganan darurat bencana berkewajiban membuat laporan
kepada Kepala BPBD/BNPB sesuai tingkat kewenanganya dengan tembusan kepada
Komandan Tanggap Darurat bencana sesuai tingkat kewenangannya.
2. Pelaporan
meliputi pelaksanaan Komando Tanggap Darurat Bencana, jumlah/kekuatan sumber
daya manusia, jumlah peralatan, jumlah setiap jenis/macam logistik dan sumber
daya lainnya serta dilengkapi dengan sistem distribusinya secara tertib dan
akuntabel.
3. Komandan
Tanggap Darurat Bencana sesuai tingkat kewenangannya mengirimkan laporan
harian, laporan khusus dan laporan insidentil tentang pelaksanaan operasi
tanggap darurat bencana kepada Kepala BNPB/BPBD dengan tembusan kepada
instansi/lembaga/ organisasi yang terkait.
4. Kepala
BPBD melaporkan kepada Walikota/Bupati/Gubernur dan Kepala BNPB.
5. Kepala
BNPB melaporkan penanganan tanggap darurat bencana kepada Presiden.
2.2 SISTEM MANAJEMEN BENCANA NASIONAL
Penanganan
kondisi darurat (Emergency Response) terdiri atas tahap-tahap sebagai berikut :
1.
Tahap I : Penilaian kondisi darurat
2.
Tahap II : Perencanaan program/kegiatan
3.
Tahap III : Implementasi/pelaksanaan kegiatan
4.
Tahap IV : Monitoring dan evaluasi
5.
Tahap V : Koordinasi
1. TAHAP
I PENILAIAN KONDISI (assessment)
Penilaian
Kondisi adalah suatu proses mengumpulkan
informasi atau data yang dilakukan secara sistematis, yang selanjutnya akan
dianalisa untuk menentukan dan menilai kondisi-kondisi tertentu. Assessment
dalam arti yang lebih luas merupakan proses monitoring dan refleksi yang berlangsung
terus menerus yang akan membantu kita merencanakan dan menyesuaikan program agar
tetap cocok dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat korban. Dalam hal ini kegiatan
assessment menjadi sesuatu yang dilakukan setiap waktu dan bukan suatu gambaran
tetap mengenai kondisi masyarakat kebutuhan dan sumber daya yang ada pada suatu
saat tertentu.
Assessment
penting dilakukan untuk mengetahui akar permasalahan suatu kondisi krisis dan memutuskan
langkah-langkah penanganan yang tepat. Informasi yang perlu dikumpulkan pada waktu
melakukan assessment mencakup informasi awal suatu kondisi bencana dan
informasi perubahan yang terjadi.
1)
Tim Penilai Kondisi Darurat
Assessment
dapat dilakukan oleh orang per orang, tetapi bisa juga oleh Tim yang terdiri
dari 2 atau 3 orang. Anggota tim sebaiknya tidak terlalu banyak untuk mencegah
masuknya informasi yang melebar yang sebenarnya tidak perlu, juga untuk
menghemat waktu.
Beberapa
hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan tim penilai antara lain :
a. Pemahaman
tentang daerah bencana. Sebaiknya tim melibatkan orang yang benar-benar
memahami kondisi sehari-hari dalam daerah bencana. Dengan demikian keterlibatan
orang lokal sangat direkomendasikan. Tetapi juga perlu diwaspadai kemungkinan
terjadi bias individu dalam penilaian, terutama ketika ada kepentingan tertentu
dari orang lokal terhadap hasil penilaian kondisi.
b. Keseimbangan
gender. Seluruh tim sebaiknya memiliki sensitivitas gender. Ketimpangan gender
yang kemungkinan besar sudah terjadi dalam kehidupan sehari-hari, jangan sampai
menjadi lebih parah dalam kondisi bencana, dan jangan sampai diperparah juga
dalam pemberian bantuan kemanusiaan. Selain itu penting untuk mengetahui pendapat
kelompok perempuan dalam berbagai hal, termasuk dalam menilai akar masalah
bencana, dampaknya serta kebutuhan yang ada. Dalam banyak kelompok masyarakat,
perempuan hanya bisa bicara terbuka dengan perempuan, sehingga untuk bisa
mendengarkan suara perempuan dalam proses penilaian kondisi, maka penting untuk
menjaga menyeimbangkan komposisi laki-laki dan perempuan dalam tim.
c. Kebijakan-kebijakan
yang ada di dalam wilayah bencana
- Kebijakan pembangunan yang berdampak pada resiko
bencana
- Kebijakan
penanganan bencana yang ada
d. Kepemimpinan.
Kepemimpinan dalam tim penilai kondisi darurat adalah hal yang sangat krusial,
dimana pimpinan tim harus bertangungjawab atas proses penilaian, mampu
merangkum dan menganalisis penilaian-penilaian anggota tim dalam waktu cepat
dan setepat-tepatnya.
e.
Mengintegrasikan perencanaan dengan
implementasi.
2) Informasi
yang Dibutuhkan
a.
Sumber informasi
Untuk
mengetahui keadaan wilayah bencana, perlu ada pendekatan dengan sumber-sumber local
seperti :
·
Komunitas korban
·
Tokoh masyarakat : adat, agama, dll.
·
Aparat pemerintah, baik pemda
(administratif), instansi sektoral maupun instansi teknis yang berkaitan dengan
dampak bencana dan kebutuhan komunitas korban.
·
Secara khusus dari kaum perempuan korban
·
Masyarakat lokal di sekitar penampungan
korban
·
Media massa
·
Orang yang baru kembali dari wilayah
bencana
·
Organisasi kemanusiaan lain
Prioritas utama sumber informasi tetap
dari komunitas korban sendiri. Sumber-sumber lain berfungsi sebagai pelengkap
dan atau alat perbandingan dengan kondisi lapangan yang kasat mata. Prioritas
sumber lain sangat tergantung pada akar masalah dan dampak bencana yang terjadi,
serta jenis informasi yang diinginkan.
b.
Jenis Informasi
Informasi-informasi
yang perlu diketahui dalam sebuah assessment adalah :
a)
Informasi tentang kondisi darurat
b)
Informasi tentang wilayah bencana
c)
Informasi tentang bantuan dari pihak lain
3) Metode
Pengumpulan Informasi
Informasi
yang diinginkan dapat diperoleh dengan cara :
a.
Review informasi yang sudah ada. Bisa
bersumber dari file kantor, organisasi lain, lembaga pemerintah, lembaga agama,
contact person yang
memahami wilayah bencana dengan baik.
b.
Mengunjungi langsung daerah yang terkena
bencana. Selain pengamatan lapangan, juga dibangun percakapan-percakapan
terbuka langsung dengan para korban dalam suasana informal. Karena biasanya
situasi informal akan membantu mendapatkan informasi yang lebih dalam daripada
dalam suasana formal.
4) Manfaat
Informasi
a.
Perencanaan program. Informasi yang
diperoleh dari hasil penilaian kondisi menjadi dasar untuk membuat rekomendasi ataupun
keputusan mengenai aktifitas yang perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan kelayakan,
sentivitas konteks, dan dampaknya secara jangka panjang terhadap wilayah
tersebut serta masyarakat sekitarnya.
b.
Bahan Komunikasi. Sebagai bahan
komunikasi, informasi yang diperoleh bisa digunakan untuk tujuan pendidikan, penggalangan
dana, lobi atau advokasi kebijakan (lokal maupun internasional).
c.
Monitoring. Informasi yang diperoleh
bisa dimanfaatkan untuk membangun basis ukuran kemajuan dan capaian dalam
pelaksanaan kegiatan.
2. TAHAP
II PERENCANAAN PROGRAM
1) Jenis
Program
Informasi-informasi yang terangkum dalam
laporan hasil assement kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam perencanaan
kegiatan. Kegiatan yang dilakukan tidak selalu berupa pemberian bantuan
kemanusiaan. Beberapa kegiatan yang bisa menjadi follow-up dari hasil penilaian
antara lain :
o
Memulai kegiatan bantuan kemanusiaan
untuk korban bencana
o
Melakukan monitoring situasi secara regular
o
Mendukung pihak lain yang memberikan
bantuan kemanusiaan
o
Melakukan advokasi atau tekanan kepada
pihak lain untuk melakukan sesuatu, baik bantuan maupun perubahan kebijakan
(khususnya kepada pemerintah)
o
Kombinasi dari hal-hal diatas.
2)
Tahap-Tahap Perencanaan
Bila
kita memutuskan untuk merespon dengan bantuan kemanusiaan, maka perlu dilakukan
perencanaan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memutuskan
prioritas respon
b. Perumusan
mekanisme kerja dan pembentukan tim kerja
c. Pembuatan
proposal cepat
3.
TAHAP III IMPLEMENTASI PROGRAM
Tahap
implementasi merupakan suatu tahap yang penting dimana sebuah lembaga pemberi bantuan
dituntut kreatifitas dan kecakapannya berhadapan langsung dengan masyarakat
korban. Kreatifitas dan kecakapan untuk beradaptasi dengan kondisi lapangan dan
masyarakat korban termasuk dengan perubahan –perubahan yang terjadi. Lancar
tidaknya sebuah operasi penanganan kondisi darurat sangat ditentukan oleh
sistem management dan ketepatan penanganan di lapangan. Sistem manajemen itu
sendiri sebaiknya sudah dipersiapkan sebelum terjadinya kondisi darurat minimal
prinsip-prinsip praktis berbasis lokal yang membantu kelancaran dan kecepatan
respon.
Sistem
manajemen operasi respon darurat pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan system
manajemen program jangka panjang. Karakteristik khusus yang harus dipegang
dalam manajemen kondisi darurat adalah waktu dan perubahan. Sebuah manajemen
yang ketat sangat dibutuhkan untuk menjamin respon tepat pada waktunya, dan di
sisi lain kemampuan staff lapangan untuk membaca fenomena-fenomena lapangan
juga sangat dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan
perubahan-perubahan yang sering terjadi dengan cepat dalam situasi darurat.
1) Sistem
Manajemen Operasi Respon Kondisi Darurat
Sistem
manajemen kondisi darurat meliputi beberapa poin dasar yakni :
a.
Manajemen Tim
Kerja
Kualitas
suatu operasi sangat tergantung pada kualitas dan komitmen staf yang terlibat
didalam tim kerja. Pada kondisi darurat, waktu dan kebutuhan seperti kejar
mengejar. Proses pemenuhan kebutuhan teknis dilaksanakan dalam waktu singkat. Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen tim kerja adalah :
- Rekrutmen
- Training
cepat
- Kontrak
kerja
- Job
Description
- Evaluasi
kinerja
- Peningkatan
kapasitas
- Kesejahteraan
staff
- Panduan
Keamanan
b. Manajemen Keuangan
Finansial/keuangan
merupakan motor dari setiap kegiatan penanganan kondisi darurat. Oleh karenanya,
diperlukan suatu sistem pengelolaan yang baik dan sistematis. Manajemen
keuangan dalam kondisi darurat biasanya lebih sulit daripada program jangka
panjang.
c. Manajemen Logistik
Manajemen
logistik dalam respon kondisi darurat terdiri dari berbagai hal yang menyangkut
kelancaran operasi. Dalam manual kali ini akan menekankan pada dua hal, yakni pemesanan barang dan penyimpanan (gudang).
2) Pelaksanaan
Operasi di Lapangan
a.
Registrasi
Registrasi
adalah sebuah cara sistematis mengumpulkan informasi dari kelompok target. Dalam
hal ini, registrasi ditujukan untuk mengetahui jumlah keseluruhan kelompok
target yang akan dibantu secara tepat dan langsung dari sumbernya.
b.
Distribusi
Tahap-tahap
melakukan distribusi adalah :
-
Perencanaan
-
Pelaksanaan distribusi
-
Evaluasi distribusi
c.
Pengorganisasian
Kamp
Kebanyakan
kondisi darurat mengakibatkan terjadinya pengungsian, dimana komunitas korban meninggalkan
tempat tinggal mereka di wilayah bencana dan pindah ke tempat lain yang relative
lebih aman. Biasanya mereka terkumpul di satu atau lebih tempat dalam jumlah
besar, baik yang terjadi dengan spontan atau sengaja diatur untuk mempermudah
penanganan. Pengorganiasian kamp perlu dilakukan untuk meyakinkan adanya
partisipasi komunitas korban dalam kegiatan respon kondisi darurat yang ada.
3)
Koordinasi
Biasanya
pada suatu kondisi darurat yang membutuhkan bantuan dari luar akan ada banyak lembaga
yang terlibat, baik pemerintah, lembaga lokal, lembaga keagamaan maupun lembaga
lembaga dana. Koordinasi penting untuk menghindari kesimpangsiuran, tumpang
tindih, keterlewatan (overlooked)
bantuan dan kekeliruan penafsiran kondisi. Kegiatan koordinasi umumnya dilakukan
dalam bentuk pertemuan koordinasi antara sesama NGO dan atau lembaga pemerintah
yang bekerja pada suatu kondisi bencana yang sedang terjadi.
4.
TAHAP IV MONITORING DAN EVALUASI
1)
Monitoring
a. Tujuan
Monitoring
bertujuan untuk mengukur kemajuan dan efektifitas pekerjaan dibandingkan dengan
tujuan dan rencana yang telah dirumuskan.
b. Indikator
Monitoring
biasanya didasarkan pada indikator-indikator yang dibangun dalam perencanaan, yang
dicantumkan dalam proposal kegiatan.
c. Pelaksana
Mereka
yang bisa ditunjuk untuk melakukan pekerjaan monitoring adalah sebagai berikut
: Dari kelompok kerja yang sama, pihak luar (organisasi atau individual)
mempunyai kapasitas penanganan bencana, staf lembaga yang paham program.
d. Metode
- Observasi
- Wawancara
- Cross-check
data dan informasi dari lembaga lain maupun dari pemerintah
- Dokumentasi visual
2)
Evaluasi
Evaluasi
adalah strategi yang penting digunakan untuk menunjukkan efektifitas dan
akuntabilitas kerja kita. Monitoring yang reguler akan membantu dalam menemukan
hal-hal yang perlu dievaluasi.
5. TAHAP
V PELAPORAN
Kebutuhan
akan laporan dalam situasi darurat tidak semata-mata dapat dipenuhi dengan
laporan pelaksanaan kegiatan. Kejadian yang biasanya mendadak dan perkembangan
situasi yang cepat menuntut adanya sistem pelaporan yang mengakomodir kebutuhan
akan update informasi. Beberapa jenis laporan dalam situasi darurat
adalah :
a.
Laporan situasi
b.
Laporan kegiatan
c.
Laporan
situasi perkembangan keamanan
2.3
STANDAR MANAJEMEN KEAMANAN DARURAT
A.
Konsep Manajemen Keadaan Darurat
(Emergency Management)
Emergency atau keadaan darurat merupakan
suatu kegiatan di mana staf melakukan tindakan untuk menyelamatkan aset
organisasi serta menjaga kegiatan organisasi agar tetap berjalan karena adanya kejadian
yang tidak terduga. Apabila tidak dilakukan tindakan, dimungkinkan akan
mengakibatkan kerugian terhadap organisasi.
Emergency management merupakan
pendekatan yang terencana untuk mencegah bencana yang menimpa arsip dan informasi,
menyiapkan dan merenspon keadaan darurat serta pemulihan setelah bencana.
1. Tipe-tipe
bencana menurut Gerald Hoetmer :
a. Bencana
alam : gempa bumi, angin ribut, angin topan, tanah longsor dan banjir
b. Bencana
teknologi : kejadian yang disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) : kesalahan
konstruksi, kurangnya pemeliharaan/kontrol peralatan, tidak adanya peremajaan peralatan
c. Sipil
(civil disaster) : kegiatan masyarakat yang sifatnya destruktif atau merusak
yang dapat mengakibatkan kerugian, kecelakaan, dan bahkan kematian : pencurian,
spionase, vandalism (mengubah, menghapus, menambah, mencoret, merusak,
mengaburkan, memberi tanda khusus, menulisi/memberi catatan, dll.), teroris,
kerusuhan dan perang.
2. Tahapan
dalam manajemen keadaan darurat, beberapa pendapat :
a. Tahap
pencegahan (prevention), tahap persiapan (preparation), tahap tindakan (response),
tahap pemulihan (recovery)
b. Persiapan
dan pemulihan
c. Pencegahan
dan pemulihan
Pencegahan
: merupakan
rancangan manajemen keadaan darurat dalam rangka mengambil langkah-langkah mencegah
arsip dan informasi dari bencana dengan menggunakan manajemen resiko (risk
managemnt). Pencegahan akan meliputi kegiatan atau pengukuran yang mengurangi kemungkinan
kerugian yang akan dialami arsip dan informasi. Kegitan ini meliputi
identifikasi lokasi organisasi yang beresiko, tipe resiko, pemasangan sistem,
pemusnahan faktor perusak arsip.
Persiapan
: kegiatan
yang mengarah pada tindakan jika akan terjadi bencana dan merupakan tahapan
respon ayau tanggap dalam keadaan darurat yang meliputi kegiatan: pengembangan
dan updating rencana manajemen keadaan darurat, test system emergency,
peratihan pegawai dan penyediaan peralatan.
Tindakan
: kegiatan
dalam mengahadapi suatu keadaan darurat, yang melibatkan manusia, dana, sarana
dalam melindungi dan menyelamatkan organisasi dari kerugian.
Pemulihan
: kegiatan
mengumpulkan, memperbaiki semua sumber dan kegiatan setelah terjadi bencana,
termasuk pemulihan sistem dan proses organisasi agar normal kembali,
penyimpanan arsip/informasi ke dalam komputer (dehumidifying) dan mengembalikan
arsip vital dari penyimpanan offside.
3.
Keuntungan dari rancangan manajemen keadaan darurat (emergency
management plan) :
a. Organisasi
dapat memulai kegiatan dengan cepat (quick resumption operation)
b. Organisasi
akan memperbaiki tingkat keselamatan (improve safety)
c. Organisasi
akan melindungi aset vitalnya
d. Organisasi
akan terkurangi beaya asuransi
e. Organisasi
akan memperbaiki tingkat keamanan (improve security)
f. Organisasi
akan mematuhi peraturan
g. Organisasi
akan mengurangi kesalahan karena panic
B.
Manajemen Keadaan Darurat (Emergency
Management) Untuk Arsip dan Informasi
Rancangan
manajemen keadaan darurat merupakan kombinasi antara manajemen kearsipan, system
informasi, telekomunikasi dan fungsi arsip. Keuntungan manajemen keadaan
darurat :
1. Kegunaan
manajemen keadaan darurat untuk arsip dan informasi :
a. Mengidentifikasi
cara preventif menghindarkan musnahnya arsip dan informasi
b. Mengidentifikasi
sumber-sumber informsi dan arsip organisasi
c. Menyiapkan
tindakan yang sistematis terhadap bencana
d. Mengidentifikasi
pegawai yang tanggap dan perannya terhadap bencana
e. Mengidentifikasi
sumber dan sarana untuk pemulihan
f. Melaksanakan
pemulihan arsip dan informasi
g. Melaksanakan
prioritas pemulihan arsip dan informasi
2. Tujuan
rancangan manajemen keadaaan darurat untuk arsip dan dokumen :
a. Mengidentifikasi
dan melindungi arsip vital organisasi
b. Mengurangi
resiko akibat bencana, kesalahan manusia, perusakan yang disengaja, tidak berfungsinya
fasilitas dan konsekuensi lain akibat bencana
c. Menjamin
organisasi melanjutkan kegiatannya dengan cepat
d. Menjamin
organisasi mampu pulih kembali dengan cara mrekonstruksi arsip yang tersisa dan
melaksanakan pemulihan secara terinci
C.
Dukungan Pimpinan Organisasi (Top
Management)
Manajemen
keadaan darurat harus didukung oleh pimpinan (top management), pimpinan unit
dan seluruh pegawai dengan membentuk tim.
D. Tahapan
Kegiatan dalam Manajemen Keadaan Darurat (Emergency Management)
1. Tahap
Pencegahan (Prevention)
a.
Melaksanakan proses manajemen resiko. Kegiatan
ini meliputi analisis resiko dan asesmen resiko.
-
Analisis resiko, merupakan proses
mengidentifikasi kemungkinan resiko kehilangan, kerusakan dan ancaman terhadap
arsip dan informasi.
-
Penilaian resiko, merupakan proses
mengidentifikasi resiko yang ada terhadap arsip yang meliputi kegiatan :
evaluasi keamanan dan pengawasan, survei menentukan letak, mengindentifikasi
dan merekomendasikan pengamanan dan pengawasan, dan melaksanakan pengamanan dan
pengawasan.
b.
Analisis dampak terhadap organisasi. Analisis
dampak terhadap organisasi yang meliputi indentifikasi proses dampak
fungsi-fungsi organisasi yang kritis dan menentukan maksimal kehilangan arsip
yang dapat ditoleransi.
c.
Rancangan pencegahan bencana. Rancangan
pencegahan bencana merupakan pencegahan bencana dilaksanakan untuk mencegah
bencana yang dapat dilaksanakan serta meminimalisir kerugian akibat bencana. Rencana
ini berdasarkan program arsip vital, manajemen resiko, dan fase pertama dari manajemen
keadaan darurat.
2. Tahap
Persiapan (Preparation)
a.
Membentuk Tim, sebaiknya terdirid ari
semua level yang mewakili semua fungsi organisasi.
b.
Mempertimbangkan Biaya Yang Dibutuhkan
untuk kegiatan manajemen keadaan darurat.
c.
Menentukan Strategi Tindakan (respons),
terkait dengan apa yang dilakukan oleh organisasi, siapa bertanggungjawab dan
terhadap apa, siapa menghubungi siapa. Oleh karena itu perlu adanya simulai.
d.
Menentukan Strategi Pemulihan (recovery)
dalam rangka pemulihan operasional organisasi dengan melakukan persiapan:
pemeriksaan kerusakan, menghubungi vendor untuk perbaikan arsip, restorasi
arsip.
e.
Mengumpulkan Data. Tim memerlukan data
dan informasi yang diperlukan untuk keperluan preparation.
f.
Mengembangakan Rancangan Manajemen
Keadaaan Darurat, berupa rancangan tertulis yang disahkan oleh pimpinan.
3. Tahap
Tindakan (Response)
a.
Pengenalan Terhadap Bencana, hal ini
dapat dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan guna mengenali dan menghindari
bencana, serta tindakan apa selanjutnya.
b.
Menghubungi Pihak Terkait, bencana yang
sudah diditeksi, maka perlu segera melapor ke pihak terkait.
c.
Melaksanakan Rencana Yang Sudah Dibuat,
tim segera bertindak untuk menghadapi bencana.
d.
Penilaian Kerusakan, penilaian kerugian
awal perlu segera disusun agar dapat dilakukan pemulihan.
e.
Keamanan (security), perlu memperketat
pengamanan aset perusahaan agar tidak dimanfaatkan oleh fihak-fihak yang tidak
bertanggungjawab.
f.
Contingency (kegiatan yang mungkin dapat
dilakukan). Rancangan keadaan darurat meliputi contogency, misalnya perlu
dicarikan lokasi alternatif jika lokasi semula tidak dapat memfungsikan
organisasi.
4. Tahap
Pemulihan (Recovery)
a.
Penilaian Kerusakan, merupakan penilaian
kerusakan awal yang dilanjutkan dengan perkiraan kerusakan sevara menyeluruh.
b.
Stabilisasi, hal ini demi keselamatan
pegawai dan aset organisasi, misalnya: memindahkan arsip, menyetabilkan
lingkungan, mematikan listrik, memperbaiki kerusakan, mencegah kerusakan lehih
lanjut, relokasi bahan-bahan.
c.
Penyelamatan (salvage), harus dilakukan
sesuai prosedur. Untuk penyelamatan arsip harus sesuai dengan tipe bencana dan
mesia arsip.
d.
Restorasi (perbaikan), perlu ada
tindakan perbaikan terhadap aset organisasi, baik bangunan dan arsip. Arsip
elektronik perlu diduplikasi. Perlu relokasi sementara jika lokasi awal tidak memungkinkan
untuk berjalannya organisasi.
e.
Memulai Kembali Kegiatan, bila situasi
kritis berlalu dan kondisi telah stabil, maka kegiatan organisasi perlu segera
dijalankan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tanggap darurat adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk
menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan
dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Tahapan keadaan darurat bencana meliputi siaga darurat, tanggap darurat dan
transisi ke pemulihan.
Sistem komando tanggap darurat
bencana adalah suatu standar penanganan darurat bencana yang mengintegrasikan
pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur dan komunikasi dalam suatu
struktur organisasi.
Penanganan
kondisi darurat (Emergency Response) terdiri atas tahap-tahap sebagai berikut :
Tahap I :
Penilaian kondisi darurat
Tahap II :
Perencanaan program/kegiatan
Tahap III :
Implementasi/pelaksanaan kegiatan
Tahap IV :
Monitoring dan evaluasi
Tahap V :
Koordinasi
Emergency atau keadaan darurat merupakan
suatu kegiatan di mana staf melakukan tindakan untuk menyelamatkan aset
organisasi serta menjaga kegiatan organisasi agar tetap berjalan karena adanya kejadian
yang tidak terduga. Apabila tidak dilakukan tindakan, dimungkinkan akan
mengakibatkan kerugian terhadap organisasi.
Emergency management merupakan pendekatan
yang terencana untuk mencegah bencana yang menimpa arsip dan informasi,
menyiapkan dan merenspon keadaan darurat serta pemulihan setelah bencana.
3.2
Saran
Mahasiswa
Keperawatan : Diharapkan agar mahasiswa keperawatan lebih mendalami
pemahamannya tentang manajemen bencana agar menjadi pedoman dalam menjalankan
tugasnya kelak sebagai seorang perawat.
Pembaca
: Diharapkan agar pengetahuan yang terdapat pada pembahasan makalah ini dapat
menambah wawasan pembacanya, tidak hanya menjadi bahan bacaan melainkan juga
dapat memberi petunjuk serta akan lebih baik jika dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Azisah, Nur. 2011. Standar Manajemen Keamanan Darurat.. http://www.google.co.id/. (05
Oktober 2013).
2 komentar:
I'd like to know how everything is going with this.
scr888 android and ios download
scr888 game malaysia
scr888 download apk 2019
scr888 918kiss
scr888 download 2019
Wow, what a blog! I mean, you just have so much guts to go ahead and tell it like it is. Youre what blogging needs, an open minded superhero who isnt afraid to tell it like it is. This is Live Casino 2020 definitely something people need to be up on. Good luck in the future, man
Posting Komentar